Kementerian Kehutanan verifikasi 3 Usulan HKM di Abdya

Katacyber.com | Blangpidie – Tiga Kelomok Tani Hutan (KTH) di kabupaten Aceh Barat Daya masing-masing KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba dan KTH Sejahtera Bersama, yang mendapat dukungan fasilitasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh melalui Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie untuk mengajukan usulan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), telah mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Verifikasi permohonan Ketiga kelompok tersebut telah dijadwalkan sejak 25-29.Agustus 2025.

Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar, S.Hut di sela-sela pelaksanaan verifikasi teknis membenarkan adanya tim gabungan yang melaksanakan vertek untuk usulan 3 KTH di Aceh Darat Daya.

“Benar, ada tim yang sedang melaksanakan vertek atas usulan HKm dari 3 KTH yang diajukan pada pertengan tahun 2024 lalu, sudah 4 hari kegiatan verifikasi teknis dilaksanakan oleh tim Vertek gabungan dari Kementerian Kehutanan (Balai Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial (BPS), wilayah 1 Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.” Ungkap pria yang akrab dipanggil Syukran, Kamis (28/08).

Angota Tim Vertek dari Balai Perhutanan wilayah Sumatera, Yunita Purnama Sari dalam sambutan nya menyampaikan agenda kerja dan waktu pelaksanaan verifikasi tenis selama 5 hari. “Vertek dilaksanakan atas permohonan izin HKm dari 3 Kelompok Tani Hutan, yang di verifikasi adalah administrasi usulan termasuk kelengkapan adminitrasi anggota kelompok disebut verifikasi subjek dan verifikasi Objek yaitu verifikasi lahan yang diusulkan. Hasilnyan akan menjadi bahan pertimbangan.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan sebagai proses akhir permohonan izin . apabila diberikan izin, msaing-masing KTH memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengelola areal kerja HKm. Apabila melakukan pelanggaran maka izin akan di evaluasi dan jika pelanggaran berat bisa dicabut izin nya”, jelas Yuni.

Sisi lainnya, Ketua KPA Abdurrahman Ubit, Wilayah 13 yang sekaligus ketua KTH Tuah Seudong Rimba mengatakan “kami sangat bersyukur permohonan izin Hkm yang kami usulan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kementrian, Kami sangat berharap proses ferifikasi berjalan dengan baik dan kami diberikan izin mengelola Kawasan Hutan Negara, apabila kami mendapat izin, kami siap dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usulan izin HKm dari tiga KTH ini masing-masing KTH Tuah Nanggroe mengusulkan areal kerja seluas 1.988 Ha dengan anggota 147 orang, KTH Tuah Seudong Rimba luas areal diusulkan 2.000 Ha dengan anggota 174 orang, dan KTH Sejahtera Bersama dengan luas areal diajukan 1.715 Ha beranggotakan 241 orang.” tambah Syukran.

Proses verifikasi teknis juga ikut didukung oleh 2 lembaga lingkungan dan kehutanan di Aceh Barat Daya. Thaifa Herizal dari Atjeh International Development dan Reza Yoanda dari Flora Fauna Aceh terlihat berdikusi dengan sejumlah anggota kelompok/KTH.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa kami sangat mendukung dan akan ikut membantu proses pengusulan perhutanan sosial oleh 3 KTH di Abdya, hari ini kami disini melakukan diskusi dengan anggota dari 3 KTH pengusul terkait ketentuan, mekanisme dan tata kelola Perhutanan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman terhadap perhutanan sosial pra dan paska izin.

“Semoga saja Kementrian Kehutanan mengabulkan permohonan dan segera memberi izin kepada 3 KTH ini.” kata Thaifa.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi