Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Narkotika hingga Barang Umum Ikut Dimusnahkan

Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sebanyak 14 item barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (31/03/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kardono, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ricky Rosiwa, SH., MH., serta Kasi Intelijen dan jajaran lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, ganja seberat 58,94 gram, empat buah kaca pirek, tiga alat hisap sabu, empat unit handphone, dan satu buah tas.

Tidak hanya itu, barang bukti dari perkara lain juga turut dimusnahkan, di antaranya 17 lembar pakaian, korek api, obeng, gunting seng, serta satu unit kaki kipas angin yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan drum.

Dalam keterangannya, Kajari Abdya Kardono menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari maraknya tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns. Rinaldi, M.Kep., Kasat Narkoba Iptu Hermansyah, Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kardono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di wilayah Abdya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga. Sinergi antar lembaga harus terus diperkuat agar Aceh Barat Daya tetap aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta kejahatan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi PAPBB Ricky Rosiwa menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika, Oharda, dan tindak pidana umum lainnya yang telah inkracht selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026, dan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta unsur terkait lainnya,” tutup Ricky.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi