“Keberlanjutan BUM Desa: Antara Papan Nama, Nepotisme, dan Ancaman Koperasi Merah Putih”

Penulis Muhammad Irvan Mahmud Asia
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bukanlah lembaga keuangan mikro (LKM) atau institusi sosial ekonomi yang benar-benar baru di Indonesia. Sejak 1960-an, berbagai LKM telah dibentuk oleh pemerintah, seperti Badan Usaha Unit Desa (BUUD), Koperasi Unit Desa (KUD), Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Candak Kulak (KCK) program kredit untuk pedagang kecil atau bakul di perdesaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), serta Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dan sebagainya.

Tujuan utama berbagai lembaga tersebut adalah untuk menolong masyarakat desa, terutama kaum miskin, dari jeratan rentenir atau bank emok, serta memberikan akses kredit yang mudah dengan bunga rendah di tengah himpitan bank-bank komersial yang mensyaratkan administrasi rumit dan bunga tinggi.

Keberadaan BUM Desa diatur dalam Pasal 87–90 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 87A UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU No. 6/2014). BUM Desa dimaksudkan sebagai wadah usaha desa dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong antara pemerintah desa dan masyarakat. Hasil usahanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, penanggulangan kemiskinan melalui hibah dan bantuan sosial, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya.

Perkembangan BUM Desa

Pada tahun 2023, terdapat 58.065 unit BUM Desa di Indonesia — naik signifikan dari 1.022 unit pada tahun 2014. Di balik peningkatan jumlah tersebut, terdapat berbagai persoalan yang membuat pendapatan BUM Desa tidak optimal. Hal ini terlihat jelas dari data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) serta Badan Pusat Statistik (BPS), di mana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2023 hanya mencapai Rp3,22 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan PAD tahun 2014 yang sebesar Rp4,23 triliun, padahal jumlah unit BUM Desa saat itu hanya 1.022. Bahkan, pada tahun 2012 dan 2013 — saat belum ada suntikan dana desa — PAD masih lebih besar, yakni sekitar Rp3,8 triliun.

Tren penurunan PAD dari BUM Desa memperkuat anggapan bahwa banyaknya unit BUM Desa tidak menjamin pertumbuhan ekonomi desa. Tanpa pengelolaan yang baik dan profesional, BUM Desa yang hanya berdiri lalu terbengkalai tidak akan memberi dampak signifikan. Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Bambang Hudayana, juga membenarkan bahwa alih-alih menggerakkan ekonomi, banyak BUM Desa hanya sebatas papan nama.

Per Juni 2024, jumlah BUM Desa meningkat menjadi 65.941 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.850 BUM Desa telah berbadan hukum; terdapat 3.243 BUM Desa Bersama dan 271 BUM Desa Bersama lainnya yang juga berbadan hukum. Selain itu, ada 2.453 BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) hasil transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM, di mana 1.305 di antaranya telah berbadan hukum. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) BUM Desa tercatat sebanyak 1.016: terdiri dari 720 NIB BUM Desa dan 296 NIB BUM Desa Bersama, terutama yang berbentuk LKD hasil kerja sama antara Kemendesa PDTT dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sayangnya, dari 65.941 BUM Desa tersebut, hanya 75,8% yang aktif, sementara sisanya  24,2%  tidak aktif. Unit yang tidak aktif jelas merugikan keuangan dan perekonomian desa, mengingat telah ada penyertaan modal dari dana desa, namun tidak ada aktivitas usaha.

Tantangan Utama

Tantangan serius bagi keberlanjutan BUM Desa adalah lemahnya kompetensi pengurus dan rendahnya kapasitas manajerial. Ketidakprofesionalan ini kerap kali dipicu oleh proses rekrutmen yang berlandaskan nepotisme — selain juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Padahal, pengurus BUM Desa seharusnya dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas. Akibatnya, pengelolaan menjadi tidak efektif, dan desa kehilangan potensi pendapatan.

Praktik nepotisme ini jelas bertentangan dengan Pasal 87A Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara profesional demi menghasilkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diversifikasi usaha juga menjadi persoalan, karena sebagian besar BUM Desa hanya bergerak di satu atau dua sektor. Data Kemendesa PDTT menunjukkan bahwa sektor perdagangan dan jasa mendominasi hingga 40,5%, disusul sektor jasa keuangan (29,62%). Sementara itu, sektor ketahanan pangan (gabungan pertanian, perikanan, dan kehutanan) hanya menyumbang 29,89%.

Dari 25 BUM Desa paling maju di Indonesia, sebanyak 56% bergerak di bidang keuangan, 40% di perdagangan dan jasa, dan hanya 4% yang bergerak di sektor ketahanan pangan. Ini menandakan bahwa BUM Desa lebih terfokus pada sektor non-produktif, padahal diharapkan menjadi katalisator ekonomi lokal berbasis potensi desa. Belum lagi persoalan model bisnis yang tidak jelas serta minimnya pendampingan dan pengawasan eksternal.

Di tengah kondisi yang belum ideal ini, BUM Desa kini juga dihadapkan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam konteks tertentu, hal ini bisa menggerus peran BUM Desa tergantung pada dinamika lokal, kebijakan yang diambil, dan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, orkestrasi kebijakan yang tepat sangat dinantikan. Jika tidak, potensi terjadinya tumpang tindih peran dan konflik kepentingan akan semakin besar.

Perlu ada penegasan posisi kedua entitas ini apakah sebagai pelengkap (komplementer) atau justru dibiarkan bersaing (kompetitor). Jika dijadikan pesaing, besar kemungkinan BUM Desa akan melemah atau bahkan mati suri, karena Koperasi Desa secara hukum lebih otonom, melibatkan warga secara langsung sebagai anggota, serta

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi