Katacyber.com | Blangpidie – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Blangpidie telah melakukan kajian terkait viralnya Izin IUP Explorasi Tambang PT. Abdya Mineral Prima (AMP) masa Pj. Bupati Darmansyah, dan di lanjutkan masa Pj. Bupati Sunawardi dengan luas lahan 2.319 Hektar, Senin (22/09/2025).
Pemberian dan pembiaran izin tersebut telah menciptakan polemik Masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya) khususnya di Kecamatan Kuala Bate yang menjadi lokasi izin eksplorasi tambang tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri mengaku telah melakukan kajian terkait dengan izin tambang tersebut, dan menuding pihak perusaahaan telah melanggar Qanun RTRW Aceh Barat Daya.
Dalam kajian hukumnya, pengurus HMI Cabang Blangpidie mengamati dasar dikeluarkan IUP Eksplorasi PT. AMP adalah rekomendasi PJ. Bupati Aceh Barat Daya, dalam rekomendasi Nomor 543.2/81 tanggal 15 Januari 2024 ditandatangani oleh sdr. Darmansyah selaku Penjabat Bupati Aceh Barat Daya tahun 2024.
Padahal, rekomendasi Pj. Bupati tersebut tidak merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Rencana Tatat Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013-2033, Pasal 53 ayat (6) huruf (e) terkait pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan tambang, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Selanjutnya, huruf (h) terkait tidak diperbolehkan menambang batuan dan mineral lainnya diperbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting atau pemukiman.
Seperti diketahui, IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima tersebar di 7 (Tujuh) gampong/desa dalam kecamatan Kuala Batee, dikaki pegunungan yang dijadikan calon lokasi tambang adalah permukiman penduduk.
Sumber air sungai berpusat di wilayah lokasi tambang. Di desa yang dijadikan lokasi tambang mengalir sungai besar dan kecil yang merupakan sumber bagi petani, peternak dan sumber mata air konsumsi bagi masyarakat di 7 (tujuh desa) dalam kawasan lokasi tambang.
Adapun Pasal 72 berbunyi; Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan diatur dalam Qanun ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang.
“Kami menilai, IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima cacat hukum dan berpotensi pidana, saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan aliansi, untuk merencanakan melapor Pj. Bupati Aceh Barat Daya, Dinas DMPTSP Aceh, Dinas ESDM Aceh dan Direktur PT AMP ke Polda Aceh atau ke Mabes Polri. Karena ini persoalan serius menyangkut hajat hidup orang banyak.” tutup Afan.























































Leave a Review