Katacyber.com | Blangpidie – Pasca Kegiatan pada tanggal 21 Agustus 2025 Rapat pimpinan wakil ketua I DPRK Aceh Barat Daya bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, pengurus KTH Seudong Rimba dan BKPH Blangpidie dalam rangka melaksanakan “Koordinasi Penguatan Kelembagaan demi suksesnya menghadapi Verifikasi Teknis Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)” berlangsung lancar di gedung DPRK Aceh Barat Daya (23/8/2025).
Dalam kegiatan hadir Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk. Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie. Turut hadir Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau Panglima Do, Panglima Daerah I, II, III, Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah mantan kombatan GAM setempat dan pihak dari BKPH Blangpidie KPH Wilayah V Aceh.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Penasehat KTH sekaligus Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya Tgk. Mustiari dan dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan KPA Wilayah 013 Blangpidie beserta seluruh perwakilan anggota KPA dari berbagai Daerah dan Sago dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sekaligus merupakan pengurus dan anggota KTH Tuah Seudong Rimba.
Selanjutnya, Panglima Wilayah 013 Blangpidie yang juga merupakan Ketua KTH berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban apabila memperoleh izin/SK dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan lindung disertai dengan penandatanganan Fakta Integritas.
Dalam keterangannya, Kepala BKPH Blangpidie Syukramizar, S.Hut menjelaskan perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hutan.
Dia mengatakan, masyarakat diberikan hak pengelolaan hutan selama periode waktu tertentu, yaitu 35 tahun (jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan yang berlaku) dan dievaluasi setiap 5 tahun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pengelolaan program Perhutanan Sosial.
“Dengan demikian Perhutanan Sosial bukanlah program bagi-bagi lahan atau alih fungsi hutan, tidak dapat menjadi hak milik pribadi, tidak dapat diperjual belikan atau dipindahtangankan, juga tidak dapat disewakan, tidak diperbolehkan menanam sawit dan menebang pohon yang menjadi sumber perlindungan kawasan hutan.” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan Vertek (verifikasi teknis) akan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-29 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota KTH yang terlibat dalam kegiatan Perhutanan Sosial.
Selain skema HKm, ada 4 (empat) skema lagi yang terdapat dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan.
Manfaat Program Perhutanan Sosial adalah Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi, artinya Memberikan akses legal untuk mengelola hutan membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan.
Pengurangan Konflik, Memberikan kejelasan hak dan izin pengelolaan dapat mengurangi konflik tenurial atau perselisihan mengenai penguasaan hutan.
Kelestarian Hutan Masyarakat menjadi penjaga dan pelaku usaha hutan yang lestari, sehingga dapat mendorong upaya konservasi lingkungan.
Dalam hal yang sama, Thaifa Herizal mewakili lembaga Atjeh International Development Mengatakan atas nama pribadi dia mendukung inisiatif masyarakat untuk mengelola sejumlah luasan kawasan hutan negara, namun tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku, dan jika dibutuhkan pihaknya juga siap untuk memfasilitasi dan mendampingi setiap proses yang dihadapi.
“Kami berharap kepada masyarakat terutama kelompok atau lembaga pengusul Izin, perhutanan sosial ini jangan salah dimaknai. Izin ini merupakan tanggungjawab pengelolaan. Tidak hanya pemanfaatan saja, namun juga wajib melakukan upaya perlindungan, baik terhadap kawasan maupun terhadap satwa liar terutama satwa yang dilindungi.” terangnya.
Jika telah diberi izin, kepada kelompok diwajibkan mengurus rencana pengelolaan dan rencana kerja nya dahulu sebelum dikerjakan.. oleh karena itu, sebaiknya sebelum mengusulkan, perlu diperkuat pemahaman dan pengetahuan terhadap maksud, tujuan, dan mekanisme serta aturan-aturan perhutanan sosial itu sendiri, sehingga tidak salah kaprah yang mungkin saja dapat berakibat pada pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.. bila pelanggaran nya bersifat pidana kehutanan kan susah sendiri juga nanti..
Sisi lainnya, menurut Reza Yoanda dari Flora Fauna Aceh menjelaskan bahwa skema Perhutanan Sosial yang telah di atur dalam Permen LHK no. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Soaial yang menjadi dasar pengelolaan perhutanan Sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan sambil menjaga kelestarian hutan dan tidak merubah fungsinya.
Kabupaten Aceh Barat Daya hari ini sudah mengantongi 4 izin perhutanan sosial, 3 Hutan Desa 1 Hutan kemasyarakatan dan ada 3 Usulan hutan kemasyarakatan yang akan di lakukan verifikasi dalam waktu dekat ini oleh tim Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
“Kami berharap pengelolaan perhutanan sosial tidak disalah gunakan oleh masyarakat pemegang izin dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.” pungkasnya























































Leave a Review