Polemik pengalihan status empat pulau tak berpenghuni dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, terus menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Sebagai Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Aceh, saya menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut. Kebijakan ini cacat prosedural dan berpotensi melemahkan semangat otonomi khusus Aceh yang selama ini dijamin dalam konstitusi.
Pemindahan administratif empat pulau, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dilakukan tanpa kajian holistik, tanpa partisipasi publik, serta mengabaikan dampak strategis terhadap kedaulatan sumber daya alam Aceh.
Perubahan status ini bukan sekadar urusan teknis administratif. Ia menyentuh jantung identitas dan kedaulatan Aceh. Tanpa kajian sejarah, ekologi, ekonomi, serta tanpa melibatkan publik Aceh, kebijakan ini bermasalah secara hukum dan moral.
KOPRI PKC PMII Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama sebagai langkah korektif terhadap keputusan tersebut:
1. Pencabutan segera Kepmendagri terkait pemindahan empat pulau tersebut;
2. Peninjauan ulang peta wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG);
3. Transparansi data potensi sumber daya alam, termasuk nikel dan migas, di keempat pulau tersebut.
Saya juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tetap rasional dan tidak terprovokasi, namun aktif mengawal isu ini secara kritis dan terorganisir.
Pulau-pulau itu memang tidak berpenghuni, tetapi mereka menyimpan napas sejarah Aceh dan masa depan anak cucu kita. Kesalahan kebijakan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Kami juga mendesak diberlakukannya moratorium atas kebijakan tersebut hingga dibentuk tim verifikasi batas wilayah yang bersifat independen serta melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah.
KOPRI PKC PMII Aceh akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan hak Aceh dikembalikan. Saya pribadi siap mengawal setiap proses hukum dan administratif yang berlaku.
Terakhir, saya mendorong Pemerintah Aceh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas strategis, dengan membentuk satuan tugas (task force) batas wilayah dan menggunakan seluruh jalur administratif, politik, serta sosial untuk menekan pemerintah pusat.
Dengan begitu, realisasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki dapat benar-benar diwujudkan, serta marwah Aceh bisa dipulihkan.
Penulis Desi Hartika
Ketua KOPRI PKC PMII Aceh






















































Leave a Review