Penulis Dosen Fakultas Syariah STAI Syekh Abdurrauf Aceh Singkil (STAISAR)
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah) bukanlah perkara administratif belaka. Ini adalah persoalan identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.
Bagi masyarakat Aceh Singkil, keempat pulau itu bukan titik kecil di peta, melainkan bagian dari ruang hidup, wilayah budaya, dan cakupan administratif yang telah dikenal sejak sebelum kemerdekaan. Dalam Peta Republik Indonesia Tahun 1956 yang menjadi acuan resmi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pulau-pulau tersebut secara sah termasuk dalam wilayah Aceh.
Pasal 1 Ayat (2) UUPA secara tegas menyatakan bahwa batas wilayah Aceh didasarkan pada peta tahun 1956. Artinya, memindahkan empat pulau itu ke provinsi lain tanpa musyawarah dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional sekaligus mencederai semangat damai Helsinki 2005.
UUPA bukan sekadar produk legislasi, tapi juga hasil komitmen politik negara dalam membangun rekonsiliasi pasca-konflik. Mengabaikan UUPA sama artinya dengan meruntuhkan pondasi kepercayaan yang telah dibangun antara Aceh dan Jakarta.
Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, batas wilayah adalah amanah kekuasaan yang wajib dijaga. Tidak dikenal dalam tradisi Islam tindakan sepihak oleh penguasa dalam menentukan atau memindahkan wilayah tanpa musyawarah dan kemaslahatan bersama. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan bahwa penguasa wajib menjaga hak rakyatnya dan berlaku adil dalam segala keputusan.
Maka, keputusan administratif yang memindahkan sebagian wilayah Aceh ke provinsi lain tanpa dasar kuat, tanpa partisipasi daerah, dan tanpa klarifikasi publik merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip syariah dan nilai-nilai kebangsaan.
Aceh Singkil bukanlah wilayah pinggiran biasa. Dari tanah ini lahir salah satu ulama besar dunia Melayu-Nusantara: Syekh Abdurrauf as-Singkili. Seorang mufasir, faqih, dan sufi besar yang menjadi Qadhi Malikul Adil di Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-17. Karya monumentalnya, Tafsir Tarjuman al-Mustafid, menjadi warisan intelektual Islam yang memperkuat posisi Aceh Singkil dalam sejarah peradaban bangsa.
Memindahkan pulau-pulau dari Aceh Singkil ke provinsi lain bukan hanya bentuk pengabaian hukum, tetapi juga bentuk penghapusan simbol sejarah, pengerdilan identitas, dan peminggiran warisan keulamaan yang selama ini dijaga oleh rakyat Aceh.
Empat pulau itu mungkin kecil secara geografis, namun besar dalam makna. Di dalamnya ada harga diri, sejarah, dan komitmen terhadap keutuhan bangsa. Menjaga keempat pulau itu tetap dalam wilayah Aceh bukan hanya tugas Pemerintah Aceh, melainkan tanggung jawab moral seluruh rakyat Indonesia yang cinta keadilan dan kesatuan.
Tentang Penulis:
Dr. Ahmad Nasir Assingkily adalah dosen Fakultas Syariah STAI Syekh Abdurrauf Aceh Singkil (STAISAR), aktif menulis isu-isu keacehan, ketatanegaraan Islam, dan kebijakan publik.























































Leave a Review