Katacyber.com | Simeulue – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pertahanan Nasional (FORTANAS) Kabupaten Simeulue, menyoroti marak nya Jual Beli lahan di Simeulue. Informasinya perhari ini ada ratusan hektar tanah yang diduga melanggar hukum mulai dari Desa bulu hadik, Desa Lauke dan masi ada beberapa Desa lain nya yang dibiarkan saja tampa ada solusi, dan berdampak buruk bagi warga Simeulue kedepannya.
Menurut Rifai Alafanta Ketua Umum DPD Fortanas Kabupaten Simeulue mengatakan, kalau kita ingin menertibkan ini tidak sulit karna rujukan nya sudah jelas ada di dalam undang – undang yang mengatur mengenai perizinan perkebunan kelapat sawit di dalam aturan yang sudah ada berdasarkan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”), ujar Rifai Alafanta kepada media ini. Senin (30/07/2024).
Lebih lanjut Rifai Meminta kepada pemerintah Simeulue agar jangan abai terhadap masalah ini dan harus mengambil sikap tegas membatalkan semua kegiatan ini, karna jelas merugikan masyarakat Simeulue kedapan nya.
“Kami meminta kepada pemerintah Daerah Simeulue agar jangan abai terhadap masalah ini dan harus mengambil sikap tegas menghentikan semua kegiatan ini karna kalau dibiarkan akan berdampak buruk bagi masyarakat kedapan nya” kata Rifai Alafanta.
Kami juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, dan bisa membuka permasalahan ini secara terang benderang jangan ada yang ditutup-tutupi, mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat Simeulue, Adil dan berkeadilan, menindak tegas siapa siapa yang melegalkan kegiatan ini. Tutup nya
Leave a Review