Oleh : Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah gencar memprotes tarif 19% yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap produk asal negeri ini, dari besi, aluminium, hingga komoditas strategis lainnya. Namun ada satu isu yang nyaris tak disentuh oleh media arus utama dan luput dari debat publik benarkah ada barter sunyi yang terjadi di belakang meja perundingan dagang? Yakni pengorbanan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ganti kelonggaran tarif dagang dari Washington?
Isu ini memang tak disampaikan terang-terangan. Tak ada perjanjian tertulis di depan publik, apalagi dokumen resmi pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia “menjual” data warganya ke pihak asing. Namun jika kita menelisik geliat kebijakan data pribadi, relasi dagang Indonesia-AS, serta inkonsistensi perlindungan data oleh negara sendiri, maka kita akan mendapati simpul-simpul koneksi samar yang membentuk pola mengkhawatirkan rakyat bisa saja dijadikan komoditas, dan data kita adalah mata uangnya.
Mari kita mulai dari pangkal masalah kebijakan tarif 19% Amerika Serikat. Pada 2023, Amerika menerapkan tarif besar terhadap barang-barang impor dari negara berkembang sebagai bagian dari strategi proteksionis dan dorongan terhadap industri dalam negerinya. Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena imbas. Pemerintah RI secara resmi mengajukan keberatan lewat WTO, tapi hasilnya nihil. Lobi di belakang layar pun dilakukan oleh pejabat tinggi Kementerian Perdagangan dan Menko Perekonomian. Namun lobi itu berjalan aneh tidak transparan, dan ujungnya Indonesia hanya bisa “pasrah” dalam diam, sementara volume ekspor menurun dan pelaku industri dalam negeri menjerit.
Tapi bersamaan dengan itu, sejak awal 2024, muncul fenomena baru banyak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang kembali gencar memperluas operasi di Indonesia. Google meningkatkan investasi untuk kecerdasan buatan dan pusat data, Amazon Web Services (AWS) membangun fasilitas senilai miliaran dolar di Batam, dan Microsoft mengumumkan komitmen “kemitraan digital strategis” yang, anehnya, tidak menyebut satu pun klausul eksplisit tentang perlindungan data rakyat Indonesia.
Lebih mencurigakan lagi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampak longgar dalam mengawasi arus lintas data ke luar negeri. Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan sejak 2022. Namun implementasinya? Lemah, ambigu, dan penuh celah. Banyak penyedia layanan daring asing yang masih mengakses data pengguna Indonesia tanpa izin eksplisit, dan otoritas tidak menunjukkan upaya serius membatasi itu.
Pertanyaannya mengapa negara seolah membiarkan hal ini terjadi?
Jawabannya bisa jadi terletak pada tekanan geopolitik dan ekonomi global. Amerika Serikat adalah mitra strategis Indonesia, dan dalam dunia realpolitik, kerja sama dagang sering kali dibarengi dengan konsesi tersembunyi. Salah satu konsesi yang paling mudah diberikan dan paling sulit dilacak adalah data.
Data pribadi, di era digital, bukan sekadar kumpulan angka. Ia adalah cerminan kebiasaan, perilaku, preferensi ekonomi, dan pola hidup warga negara. Ketika dikumpulkan dalam skala besar dan dianalisis dengan teknologi kecerdasan buatan, data bisa digunakan untuk membentuk strategi pemasaran, memprediksi kecenderungan politik, bahkan mempengaruhi arah opini publik. Inilah sebabnya perusahaan-perusahaan Amerika seperti Palantir, Meta, Google, dan Amazon sangat tertarik pada pasar data Indonesia yang besar, longgar, dan tidak terlindungi.
Menurut laporan Freedom House dan Privacy International, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang “rawan eksploitasi data” karena lemahnya pengawasan, minimnya transparansi proses perolehan data, dan tidak adanya audit independen terhadap transfer data ke luar negeri. Ironisnya, negara juga terlibat dalam eksploitasi ini. Perusahaan lokal kerap menjual data ke broker global, dan regulator seperti OJK serta Ditjen Dukcapil sempat terindikasi menjadi sumber kebocoran data dalam beberapa kasus besar.
Mari kita ingat kembali kasus bocornya 279 juta data penduduk Indonesia yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan pada 2021. Atau insiden kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM pengguna telepon seluler yang diduga dijual di dark web. Investigasi tidak pernah tuntas. Tidak ada pejabat tinggi yang dihukum. Tidak ada lembaga yang transparan membuka fakta. Dan kini kita dipaksa percaya bahwa negara ini serius menjaga kedaulatan data rakyat?
Dalam konteks itulah, dugaan barter antara tarif 19% dan konsesi data menjadi masuk akal. AS membutuhkan data dari populasi besar untuk menyempurnakan algoritma produk teknologinya, sekaligus membangun kekuatan ekonomi digital berbasis kecerdasan buatan. Indonesia adalah ladang empuk 280 juta penduduk, mayoritas pengguna aktif media sosial dan platform daring, dengan literasi digital yang belum sebanding dengan kesadaran privasi. Pemerintah Indonesia, di sisi lain, membutuhkan celah untuk menekan tekanan tarif dan mempertahankan relasi dagang. Maka bukan mustahil jika pertukaran ini terjadi dalam bentuk diplomasi lunak “berikan kami akses data, kami longgarkan tarif.” Tidak eksplisit, tidak tertulis. Tapi terjadi.
Ada preseden global untuk ini. Edward Snowden sudah mengungkap bagaimana Amerika lewat NSA mengumpulkan data warga di seluruh dunia lewat kerja sama dengan operator telekomunikasi dan raksasa teknologi. Bahkan negara-negara sahabat sekalipun tak luput dari praktik ini. Uni Eropa menanggapi dengan GDPR yang ketat. Cina menutup akses data dari luar. Tapi Indonesia? Justru membuka pintu selebar-lebarnya demi apa? Retorika investasi?
Lebih mencurigakan lagi, dalam laporan APJII 2024, ditemukan bahwa 78% lalu lintas data dari pengguna internet Indonesia mengalir ke server yang berada di Amerika Serikat. Ini bukan sekadar kebetulan. Ini adalah sistem. Dan sistem ini, tampaknya, diam-diam didukung oleh pemerintah sendiri.
Masalahnya bukan hanya pada privasi, tapi juga kedaulatan. Jika pemerintah kita mengizinkan pihak asing mengakses data warga negara untuk membayar tarif dagang, maka ini sama saja dengan menjual rakyat sendiri demi menjaga angka neraca ekspor. Ini bukan diplomasi, ini bentuk lain dari kolonialisme digital ketika negara dikendalikan oleh algoritma asing karena rela menyerahkan kendali atas infrastruktur data nasional.
Dan kini kita menghadapi ironi besar saat tarif 19% diberlakukan oleh AS, pemerintah bukannya memperkuat kemandirian ekonomi, malah justru menjadikan rakyatnya sebagai alat tukar diam-diam. Tidak heran jika investasi sektor digital dari AS tiba-tiba melonjak drastis. Tidak mengherankan pula jika perusahaan seperti Meta bisa mengakses perilaku digital generasi muda Indonesia dengan leluasa, sementara kita tak tahu di mana server data itu disimpan atau siapa yang memilikinya.
Lebih gawat lagi, pada awal 2025, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka dapat mengakses data pribadi untuk kepentingan penegakan hukum tanpa melalui proses peradilan terbuka. Ini mengundang tanda tanya besar. Jika lembaga penegak hukum sendiri bisa mengakses data siapa pun tanpa pengawasan, maka siapa yang menjamin data itu tidak bocor ke tangan asing? Apakah negara ini memang sudah menyerah dalam melindungi warganya, dan malah menjadikan mereka objek yang bisa dipantau, dijual, dan ditukar?
Dalam sistem seperti ini, rakyat menjadi dua kali korban pertama, sebagai objek data yang diam-diam dikuras untuk kepentingan asing kedua, sebagai pihak yang dirugikan dalam perdagangan internasional karena negara gagal melindungi mereka dari eksploitasi. Kita tidak sedang berbicara soal teori konspirasi. Kita sedang membahas sistem perdagangan global yang sudah lama menempatkan negara dunia ketiga sebagai penyedia sumber daya baik itu alam, tenaga kerja murah, maupun data digital.
Amerika Serikat, dengan strategi Indo-Pacific-nya, melihat Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tapi juga sebagai ladang data. Pemerintah kita tahu itu. Tapi demi angka investasi, mereka diam. Demi kunjungan delegasi dagang, mereka bungkam. Dan demi ilusi pertumbuhan ekonomi digital, mereka rela melepas kedaulatan digital kita.
Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah krisis moral dan politik. Karena data adalah bagian dari identitas. Ketika negara tak melindungi identitas warganya, maka negara itu telah gagal menjadi pelindung.
Sudah saatnya kita bertanya dengan lantang: berapa harga data kita? Apakah tarif 19% cukup untuk membenarkan penyerahan kendali terhadap kehidupan digital kita kepada negara lain? Apakah pemerintah akan terus membiarkan lembaga asing menanamkan akar pengawasan di tanah air kita atas nama kerja sama ekonomi?
Jika rakyat tak menyadari bahwa mereka dijadikan alat tukar dalam diplomasi digital, maka negara akan terus memanfaatkan ketidaktahuan itu. Dan jika media diam, maka pengkhianatan ini akan terus berlangsung dalam senyap. Maka sudah waktunya kita menuntut transparansi buka perjanjian dagang, buka data arus lintas server, buka audit akses data oleh perusahaan asing.
Sebab jika tidak, maka kita harus menyadari satu hal menyakitkan mungkin kita memang sudah dijual bukan sebagai manusia, tapi sebagai kumpulan data. Dan transaksi itu terjadi tanpa kita tahu, tanpa kita beri izin, tanpa kita sadar sedang dijadikan komoditas oleh negeri sendiri.























































Leave a Review