Jurnalis Katacyber Dukung Penyelesaian Kasus Penghinaan Profesi Wartawan di Kota Sabang: Pers Amanah Demokrasi

Katacyber.com | Sabang – Kepolisian Resor Sabang memintai keterangan dua wartawan media arus utama, masing-masing dari Serambi Indonesia dan Radio Republik Indonesia (RRI), terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang terjadi di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan oleh Riandi Armi, wartawan aktif dari kedua media tersebut. Selasa, (24/06/2025).

Ia merasa dirugikan atas unggahan di grup Facebook “Aneuk Sabang” yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Riandi menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah mencederai integritas dan kehormatan profesi wartawan. Ia juga mengungkapkan bahwa telah berusaha menghubungi pemilik akun berinisial HA, namun permintaan baik-baiknya tidak digubris dan justru diblokir.

“Saya sudah minta agar unggahan itu diturunkan dan diedit karena sangat merugikan nama baik profesi kami. Tapi bukan jawaban yang saya terima, malah saya diblokir. Maka saya tempuh jalur hukum,” ujar Riandi.

Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian melalui Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan nomor laporan STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Saat membuat laporan, Riandi turut didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, Jalaluddin.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sabang. Menurut informasi, pemilik akun HA akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Dugaan pelanggaran yang disangkakan terkait Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dukungan terhadap proses hukum ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk jurnalis Katacyber.com yang menilai bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan bentuk ancaman nyata terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi.

“Profesi wartawan adalah tiang keempat demokrasi. Jika dilecehkan tanpa dasar dan dibiarkan begitu saja, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi masyarakat yang berhak atas informasi yang jujur dan berimbang,” ujar Maulana Iqbal, jurnalis Katacyber.com.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini secara adil akan menjadi pelajaran penting bagi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak meremehkan peran wartawan dalam mengawal kebenaran dan kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sabang terkait perkembangan pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi