Katacyber.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno MK dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 dan diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang MK, Jakarta. Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sebagai informasi, keputusan ini muncul setelah adanya permohonan dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Saldi menegaskan bahwa penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar penetapan ambang batas dianggap tidak adil dan berpotensi merugikan partai politik baru yang ingin berpartisipasi dalam pemilu. Dengan demikian, keputusan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berkompetisi dalam pemilu.























































Leave a Review