Kantah Banda Aceh Jelaskan Layanan Pengukuran Terjadwal dan Rumus Tarif Ukur Tanah

KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat memahami layanan Pengukuran Terjadwal, mulai dari kepastian waktu pelaksanaan, dokumen persyaratan, hingga perhitungan tarif pengukuran tanah sesuai ketentuan. Edukasi tersebut dibagikan melalui akun Instagram @kantahkotabandaaceh pada 20 dan 22 Oktober 2026.

Pengukuran Terjadwal merupakan layanan pengukuran dan pemetaan kadastral untuk pendaftaran tanah pertama kali yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan kepada pemohon. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas sejak berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pertanahan.

Waktu penyelesaian layanan ditargetkan paling lama tujuh hari kerja untuk pelaksanaan pengukuran sejak jadwal yang ditetapkan, kemudian paling lama lima hari kerja untuk pengolahan data hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 12 hari kerja sesuai alur layanan dan ketentuan yang berlaku.

Penentuan jadwal dilakukan Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan urutan permohonan, ketersediaan petugas, dan kondisi lapangan. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip First In, First Out (FIFO), yakni permohonan diproses berdasarkan urutan masuk sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dalam keterangan pada 12 Oktober 2026 menyebutkan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa alur kerja petugas dipersingkat karena kegiatan pengukuran sekaligus diikuti dengan pengerjaan pemetaan.

Untuk mendukung kelancaran layanan, pemohon perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum petugas datang ke lokasi. Dokumen tersebut meliputi alas hak dan bukti perolehan tanah, identitas kependudukan, bukti penyelesaian penerimaan negara sesuai ketentuan, foto lokasi tanah dengan geotagging, formulir pendaftaran, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan, serta surat pernyataan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain kelengkapan administrasi, pemohon perlu memastikan batas bidang tanah sudah jelas dan ditandai dengan patok atau pagar. Pihak yang mengetahui atau berkepentingan terhadap batas tanah juga sebaiknya hadir ketika pengukuran berlangsung. Apabila terjadi perselisihan mengenai batas tanah atau ditemukan kondisi yang tidak memenuhi ketentuan, seperti bidang tanah berada dalam kawasan hutan atau merupakan aset Barang Milik Negara, permohonan dapat terkendala dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Kantah Kota Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat bahwa tarif pengukuran tanah dihitung berdasarkan ketentuan resmi, bukan ditetapkan secara sembarangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, rumus tarif pengukuran dibedakan menurut luas bidang tanah.

Untuk tanah dengan luas sampai dengan 10 hektare, rumus yang digunakan adalah (L/500 × HSBKu) + Rp100.000. Untuk luas lebih dari 10 hingga 1.000 hektare, rumusnya (L/4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000. Sementara itu, untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 hektare, perhitungannya menggunakan rumus (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000. Dalam rumus tersebut, L merupakan luas tanah dalam meter persegi, sedangkan HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku pada tahun berkenaan.

Sebagai ilustrasi, video edukasi Kementerian ATR/BPN memberikan contoh bidang tanah seluas 120 meter persegi dengan HSBKu sebesar Rp100.000. Berdasarkan rumus untuk luas sampai dengan 10 hektare, perhitungannya adalah (120/500 × Rp100.000) + Rp100.000, sehingga diperoleh tarif pengukuran sebesar Rp124.000. Nilai HSBKu tersebut hanya contoh perhitungan dan bukan penetapan tarif yang berlaku untuk semua bidang tanah.

Selain tarif pengukuran, Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015 mengatur biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk mencari informasi melalui saluran resmi, memahami rincian biaya sebelum mengajukan permohonan, serta menghindari pembayaran di luar ketentuan. Untuk memperoleh informasi mengenai jadwal dan perkiraan biaya pengukuran, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi