Ingin Balik Nama Sertipikat Tanah? Kantah Banda Aceh Ingatkan Tujuh Dokumen yang Harus Disiapkan

KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengingatkan masyarakat agar menyiapkan tujuh dokumen sebelum mengajukan permohonan balik nama sertipikat tanah akibat jual beli. Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi ulang video edukasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (22/10/2026).

Balik nama sertipikat merupakan proses pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Proses ini penting dilakukan agar data kepemilikan yang tercantum dalam sertipikat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Berdasarkan video edukasi Kementerian ATR/BPN, terdapat tujuh dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan balik nama sertipikat karena jual beli. Dokumen tersebut meliputi sertipikat hak atas tanah asli, identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran penerimaan negara termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan surat pengantar akta dari PPAT, bukti pengecekan sertipikat, dan formulir permohonan pendaftaran peralihan hak dari Kantor Pertanahan. Kelengkapan dokumen sejak awal diharapkan dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Kemudahan pengurusan sertipikat secara mandiri juga dirasakan Nova, warga Banda Aceh. Dalam rilis Kementerian ATR/BPN pada 22 Oktober 2026, Nova menceritakan pengalamannya mengurus sertipikat di Kantah Kota Banda Aceh selama sembilan hari, mulai dari proses pemecahan hingga peralihan hak.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Pengalaman serupa juga disampaikan Najla dan Nay, dua penerima layanan prioritas yang menerima sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Banda Aceh pada Oktober 2026. Pengalaman para pemohon tersebut menjadi gambaran pentingnya memahami prosedur dan melengkapi persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Kantah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus balik nama sertipikat secara langsung tanpa menggunakan perantara. Masyarakat yang ingin memastikan persyaratan sebelum datang ke kantor dapat menghubungi Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570.

Dengan memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses peralihan hak atas tanah secara lebih tertib dan lancar.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi