Membaca Alur Narkopolitik di Aceh

Oleh Zulfata (Ketua Umum Angkatan Muda Mudi Perjuangan Aceh/AMMPA)

Praktik narpolotik bukanlah hal baru dalam jejaringan politik di Indonesia. Sepanjang Pemilu, Polri telah manyakatan bahwa narkopolitik memang ada. Namun menjadi pertanyaan adalah mengapa narkopolitik tidak seutuhnya terbongkar sampai ke “sarang” politik, sehingga aliran cuan narkoba tidak hanya terhenti pada pemakai, pengedar, bandar dan pabrik belaka, melainkan semestinya juga harus diusut sampai ke pola kemana saja cuan narkoba tersebut mengalir ke celah-celah kaki tangan kekuasaan atau kurir kekuasaan.

Apa yang terjadi pada penggrebekan pabrik narkoba oleh Polri-BNN di Aceh-Pidie beberala waktu lalu tidak dapat dipandang sebagai hanya sekedar jaringan narkoba internasional, tetapi juga mesti dibaca dalam konteks politik dan prlaku bisnis haram level lokal. Ada banyak dugaan politik dan hukum yang mesti dijawab; apakah penguasa lokal benar-benar tidak mengetahui praktik haram narkoba disekitarnya? Atau sebaliknya, penguasa lokal juga mendapat percikan setoran dari cuan narkoba hingga penguasa diam seribu bahasa?

Secara sosiologis, bagi masyarakat Aceh sudah menjadi rahasia umum bahwa cuan bandar narkoba cenderung melibatkan cara main politisi dan penegak hukum, namun hal ini belum mendapat perhatian serius oleh kekuasaan lokal, karena kekuasaan locak juga rawan terperangkap ke dalam godaan sistem narkopolitik. Dalam konteks inilah mengapa narkopolitik tidak pernah selesai ketika dihadapkan dalam relasi politik yang mahir mengatur kursi-kursi kekuasaan.

Dugaan-dugaan liar yang disematkan pada politisi yang dianggap terpapar sebagai keluarga besar pelaku narkopolitik cenderung berkahir pada isu hoaks, sementara itu, barang haram narkoba, pengedar dan penangkapan bandar terus terjadi di Aceh. Apakah pengentasan narkoba selalu mengalami kelumpuhan ketika mengarah pada gerbong politik? Atau gerbong politik itu sendiri yang melanggengkan bisnis narkoba tersebut?

Rentetan pertanyaan-pertanyaan inilah patut diuji oleh publik yang jujur dan kemudian para penegak hukum dan penguasa tidak boleh polos membaca fenomena politik di balik maraknya narkoba di Aceh. Dapat dibaca misalnya bagaimana mungkin money politic di daerah/kabupaten yang putaran uang serta jumlah orang kayanya terbatas, namun putaran money politiknya tinggi, di sinilah permainan narkopolitik dapat tercium aromanya.

 

Jika menduga-duga masih dibolehkan dalam menguraikan masalah sosial-politik, maka pertanyaan seriusnya apakah tokoh publik di Aceh benar-benar bebas dari praktik narkopolitik? Dalam konteks ini pula seberapa kuatnya politik syariat Islam di Aceh mampu membongkar aroma narkopolitik yang kian menyengat di musim-musim politik seperti hari ini.

 

Problem sosial-politik ini akan terus bersifat abu-abu selama penegak hukum daerah masih dicurigai bermain perselingkuhan dengan para bandar lokal atau kurir narkoba rangkap ajudan politik. Dan praktik narkopolitik di Aceh akan selalu menjadi api dalam sekam ketika gerakannya selalu berhasil ditutupi oleh permainan drama dibalik ketokohan dan nama besar marwah rakyat Aceh.

Untuk itu, dengan belum terbongkarnya praktik narkopolitik di Aceh sampai ke relasi politik, selama itu pula Aceh berpotensi dapat berubah nama dari Serambi Mekah ke Serambi Narkopolitik. Waspadalah!

 

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi