KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengingatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar mengikuti ketentuan geotagging atau penandaan lokasi dalam layanan pengecekan sertipikat. Panduan tersebut dibagikan melalui unggahan ulang tutorial resmi Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses layanan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dalam panduan tersebut, terdapat tiga ketentuan yang perlu diperhatikan PPAT. Pertama, permohonan pengecekan sertipikat harus diajukan melalui akun PPAT yang bersangkutan.
Kedua, pemindaian barcode untuk geotagging wajib menggunakan akun Sentuh Tanahku milik PPAT yang telah terverifikasi. PPAT tidak diperkenankan menggunakan akun milik orang lain dalam proses tersebut.
Ketiga, apabila PPAT berhalangan melakukan geotagging, berkas dapat dibagikan sesuai tata cara yang telah dijelaskan dalam video tutorial resmi Kementerian ATR/BPN.
Geotagging menjadi bagian penting dalam layanan pengecekan sertipikat karena membantu memastikan kesesuaian lokasi bidang tanah yang diperiksa dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kantah Kota Banda Aceh mengimbau PPAT di wilayah Kota Banda Aceh untuk menyimak tutorial tersebut hingga selesai agar memahami tahapan dan ketentuan yang berlaku. Video panduan dapat diakses melalui akun Instagram @kantahkotabandaaceh.
























































Leave a Review