Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah untuk Percepat Pelayanan

Katacyber.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) berbasis wilayah di 10 Kantah sejak 17 Agustus 2026. Transformasi dari pola kerja sektoral atau tematik ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan, memperkuat penanganan persoalan secara terintegrasi, serta mendekatkan pelayanan kepada kebutuhan masyarakat, Senin (17 Agustus 2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem baru itu, struktur kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau jenis pelayanan kini diarahkan berdasarkan wilayah.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi penyelesaian, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menurut Nusron, transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga pola kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pendekatan berbasis wilayah, proses pelayanan seperti pengukuran, penetapan hak hingga pemeliharaan data pertanahan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun pelestarian hak, serta cara cepat untuk mendeteksi permasalahan,” ungkapnya.

Melalui pola organisasi baru tersebut, setiap jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih cepat, terintegrasi, serta responsif.

Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah di tingkat Kantah. Dengan landasan itu, perubahan struktur organisasi diharapkan dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pengaturan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. (MW/JR)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi