Diduga Buat Status Parpol di Medsos, Kadisdik Gayo Lues Salid Dinilai Tabrak Aturan Netralitas

Katacyber.com | Blangkejeren – Dugaan pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini, perhatian tertuju kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gayo Lues, Salid, yang diduga mengunggah status di media sosial dengan muatan yang berkaitan dengan salah satu partai politik. Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai netralitas ASN.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), netralitas ASN merupakan fondasi utama birokrasi profesional. ASN dituntut menjalankan tugas pelayanan publik secara independen, bebas dari kepentingan politik praktis, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN berlandaskan asas netralitas. Pasal 2 huruf f menempatkan netralitas sebagai salah satu prinsip utama, sedangkan Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi seluruh golongan maupun partai politik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi PNS memberikan dukungan kepada partai politik maupun terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menunjukkan keberpihakan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, yang secara eksplisit melarang ASN menggunakan media sosial untuk menunjukkan dukungan politik, termasuk melalui unggahan, komentar, tanda suka (like), membagikan (share), maupun bentuk interaksi digital lainnya yang mengindikasikan keberpihakan.

Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan satu unggahan di media sosial. Yang menjadi substansi adalah apakah unggahan tersebut memenuhi unsur keberpihakan politik sebagaimana dimaksud dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang profesional dengan menelusuri bukti digital, waktu unggahan, konteks narasi, autentikasi akun, serta maksud dan dampak dari konten tersebut. Prinsip due process of law harus tetap dijunjung agar tidak terjadi penghakiman tanpa dasar yang kuat.

Apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin, maka konsekuensi hukumnya dapat berupa sanksi moral melalui Majelis Kode Etik maupun sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti. Penjatuhan sanksi tersebut bukan sekadar bentuk penghukuman terhadap individu, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Masyarakat kini menaruh harapan agar BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan atau kepentingan kepemiluan, maka Bawaslu juga memiliki ruang untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap aktivitas ASN di media sosial memiliki konsekuensi etik dan hukum. Transparansi, profesionalisme, serta penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci untuk memastikan birokrasi tetap netral, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi