Tidak Hanya Melayani di Balik Loket, Kantah Banda Aceh Terus Berinovasi: Membawa Layanan ke Tengah Masyarakat Lewat PELATARAN

Memudahkan Akses Digital Lewat Sertipikat Elektronik, dan Memastikan Kesinambungan Layanan Melalui Skema WFH


Katacyber.com, Banda Aceh –  Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus mengakselerasi transformasi layanan pertanahan melalui tiga pendekatan sekaligus: kampanye aktif sertipikat elektronik, penyelenggaraan layanan akhir pekan melalui program PELATARAN (Pelayanan Pertanahan di Luar Kantor), serta penerapan mekanisme Work from Home (WFH) yang memastikan kesinambungan pelayanan tanpa gangguan.
Sertipikat Elektronik: Kepastian Hak di Genggaman.

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh secara aktif mengkampanyekan peralihan dari sertipikat fisik konvensional ke sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik merupakan dokumen hak atas tanah yang diterbitkan, disimpan, dan diverifikasi secara digital melalui sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Formatnya lebih aman dari risiko pemalsuan, tidak dapat rusak secara fisik, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat yang sertipikatnya masih dalam format fisik didorong untuk segera melakukan peralihan ke sertipikat elektronik. Prosesnya dapat dimulai dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, membawa sertipikat asli dan kartu identitas, dan petugas akan membantu proses konversi tanpa biaya tambahan.

PELATARAN: Layanan Pertanahan Hadir di Akhir Pekan
Menjawab keterbatasan waktu masyarakat yang aktif bekerja di hari-hari kerja reguler, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menghadirkan program PELATARAN — Pelayanan Pertanahan di Luar Kantor — yang beroperasi pada hari Sabtu. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus kebutuhan pertanahan mereka tanpa harus mengambil cuti atau meninggalkan kewajiban kerja di hari kerja.

Layanan yang tersedia dalam program PELATARAN meliputi pengecekan sertipikat, konsultasi pertanahan, serta penerimaan berkas permohonan layanan yang memenuhi syarat. Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh untuk hadir lebih dekat dan lebih fleksibel bagi masyarakat.
Work from Home: Layanan Tetap Berjalan, Masyarakat Tetap Terlayani.

Penerapan kebijakan Work from Home (WFH) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dilaksanakan secara terstruktur dengan memastikan setiap lini pelayanan tetap beroperasi optimal. Pegawai yang menjalankan WFH tetap dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi kantor, dan seluruh proses penyelesaian berkas berlangsung sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan. WFH bukan berarti pelayanan berhenti — sebaliknya, mekanisme ini justru mendorong percepatan digitalisasi proses kerja internal.

#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi