Desak Evaluasi IUP PT LMR, PERLIBAS Minta Pemerintah Aceh Segera Lapor ke Pusat

Katacyber.com | Banda Aceh – Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Linge Mineral Resource (LMR) kepada Pemerintah Pusat, Selasa (14/04/2026).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PERLIBAS, Sadikin Arisko, sebagai respons atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Taklimat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (08/04/2026).

Dalam arahannya, Presiden memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk ratusan IUP yang dinilai bermasalah, terutama yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Presiden juga menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi, tanpa memandang relasi politik maupun kepentingan tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Menindaklanjuti hal itu, Sadikin menilai keberadaan IUP PT Linge Mineral Resource perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh. Ia menekankan bahwa potensi dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan kebudayaan masyarakat.

“Linge bukan sekadar wilayah kaya sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Jika aktivitas pertambangan tidak dikendalikan secara ketat, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga cagar budaya dan keseimbangan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum nasional, seluruh aktivitas pertambangan wajib berlandaskan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurutnya, setiap proses penerbitan maupun pelaksanaan IUP harus melalui pertimbangan matang, termasuk analisis dampak lingkungan, perlindungan situs budaya, serta menjaga tatanan sosial masyarakat agar tidak mengalami disrupsi.

PERLIBAS juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani persoalan ini, serta segera membangun koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawal kebijakan pertambangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Pengawasan publik menjadi penting agar sumber daya alam tidak dikelola secara serampangan, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” tutup Sadikin.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi