Katacyber.com | Gayo Lues – Analis Kebijakan Publik, Syahputra Ariga menyorot ketidakpastian mengenai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gayo Lues, Jumat(06/03/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum memberikan kejelasan mengenai waktu pelantikan maupun skema pengangkatan yang akan diberlakukan. Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
“Para tenaga honorer yang sebelumnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi kini berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Situasi ini tidak hanya menyangkut status pekerjaan mereka, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan psikologis para tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan di daerah.” ujar Syahputra.
Dia menilai, kebijakan PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari program nasional dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK sebagai upaya memperkuat sistem birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selanjutnya, tenaga honorer selama ini menjadi tulang punggung berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi di tingkat kecamatan dan desa. Mereka menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun sering kali berada dalam posisi kerja yang tidak memiliki kepastian status.
“Keterlambatan pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Gayo Lues memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan secara nasional.”katanya.
Dia menyampaikan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari reformasi manajemen aparatur negara yang bertujuan menciptakan sistem birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berbasis merit. Dalam kajian administrasi publik, konsep merit system menekankan bahwa pengangkatan aparatur negara harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan pada faktor non-objektif seperti kedekatan politik maupun patronase birokrasi.
“Konsep ini sejalan dengan pemikiran sosiolog Jerman Max Weber mengenai birokrasi rasional-legal. Weber menegaskan bahwa birokrasi modern harus dibangun melalui sistem rekrutmen yang transparan, prosedural, dan berbasis kompetensi agar mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif serta bebas dari praktik nepotisme.” imbuhnya.
dia berpandangan, kebijakan PPPK juga memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem administrasi negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa negara berkewajiban membangun manajemen ASN yang profesional dan berintegritas. Dalam kerangka tersebut, PPPK menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat struktur aparatur negara sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang selama ini berada dalam status non-ASN.
“dalam realitas implementasi kebijakan publik, sering kali terdapat kesenjangan antara norma regulasi dan praktik di lapangan. Dalam berbagai kajian administrasi publik, fenomena ini dikenal sebagai implementation gap, yaitu jarak antara kebijakan yang dirumuskan dengan realisasi pelaksanaannya di tingkat daerah.” katanya.
Faktor-faktor seperti koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran, hingga dinamika politik lokal kerap mempengaruhi proses implementasi kebijakan birokrasi. Akibatnya, kebijakan yang secara regulatif telah jelas sering kali mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya.
Bagi Kabupaten Gayo Lues, persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pelantikan PPPK paruh waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik yang setiap hari dijalankan oleh para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
Syahputra menyampaikan, jika ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan muncul penurunan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menata birokrasi secara profesional dan akuntabel.
“Karena itu, transparansi informasi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.” ujarnya.
Dia beralasan, reformasi birokrasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari lahirnya berbagai regulasi, tetapi juga dari konsistensi implementasinya di tingkat daerah. Kebijakan PPPK paruh waktu seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kini masyarakat Kabupaten Gayo Lues menunggu jawaban yang pasti: kapan pelantikan PPPK paruh waktu benar-benar akan direalisasikan? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari harapan publik terhadap hadirnya pemerintahan yang responsif dan bertanggung jawab.” tutupnya.























































Apakah peserta p3k pw ini dianggap ada?
Jika iya, knp belum diproses juga. Bagaimana dengan kami yg dipaksa masuk kerja dari awal tahun sampai sekarang, namun tidak ada kejelasan. Apa mereka pikir kami ini robot yg tidak membutuhkan makan dan bbm untuk ke kantor? Sedangkan mereka hanya memikirkan isi perutnya saja. Soal kerja, p3k pw mempunyai beban yg oebih dr PNS yg ada. Malah pns itu dlm sebulan mungkin 1x kehadirannya ke kantor. Apa tindakan tegas pemda mengenai mereka. Dibiarkan pastinya
Kalau dilihat di setiap dinas, mungkin yg hadir hanya 1/4 dr jumlah PNS nya. Yg lainnya ke kebun sendiri.
Tolonglah pak bupati, tinda tegas mereka juga. Bukankah bapak juga ada background PNS? Masa tidak tahu kelakuan PNS PNS itu. Mobil baru ber miliar harganya itu ya yang bapak incar atau amanah rakyat?
Tindak tegas itu para PNS, jgn pandang sebelah mata antara PNS dan p3k.
Lakukan sidak tersembunyi ke setiap dinas, pak Bupati. Jgn perjalanan dinas aja dilakukan
SKP mereka pun kebanyakan di bayar. Bukan hasil kerja mereka dan penilaiannya pun asal2an.
Kalau di daerah laen, sudah banyak itu PNS dipecat. Di gayo lues ni dibiarkan.
Apa karena mereka punya hutang bank, makanya dibiarkan berkebun diluar untuk makan mereka dan gajinya itu sudah dipotong bank?
Siapa yang nyuruh mereka ngambil uang bank?
Itu kewajiban mereka bekerja di kantor, tanggungjawab, mereka sudah di sumpah. Apa sumpah itu hanya sekedar ucapan belaka?
Bapak pun demikianlah. Lakukan sidak dan tindak tegas. Terutama kepada petinggi pemangku jabatan di setiap dinas supaya anggotanya disiplin
Pak bupati, lakukan sidak ke setiap dinas untuk mengetahui kedisiplinan para PNS itu
Lakukan seperti yg dilakukan pak dedi gubernur jabar.
Mereka PNS ini punya gaji yg pasti, dan sudah ada potongan bank, makanya mereka masuk kantor seenaknya. Lakukan sidak secara sembunyi2. Ambil sikap tegas bapak sebagai pimpinan gayo lues. Apa bapak tutup mata soal mereka? Bapak lan juga mantan PNS!