Oleh Zuhari Alvinda Haris (Mahasiswa UIN Ar-Raniry)
Aceh merupakan wilayah yang memiliki posisi sangat sentral dalam sejarah Islam di Nusantara. Melalui Kerajaan Perlak, Islam tidak hanya pertama kali diperkenalkan, tetapi juga dikembangkan secara sistematis hingga membentuk peradaban. Perlak berperan sebagai promotor utama penyebaran Islam di kawasan Nusantara. Tanpa keberadaan kerajaan ini, sejarah Islam di Nusantara hampir pasti akan mengambil arah yang berbeda. Peran historis tersebut berlanjut pada masa Kerajaan Aceh Darussalam yang dipimpin Sultan Ali Mughayatsyah, yang memperkuat fondasi Islam sebagai sistem sosial, politik, dan hukum.
Puncak kejayaan Aceh tercatat pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Dalam rentang waktu tersebut, Aceh berdiri sebagai kekuatan besar yang mengelola pemerintahan berbasis syariat Islam. Kebijakan publik tidak lahir dari kompromi kepentingan semata, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umat. Syariat Islam tidak ditempatkan sebagai simbol, melainkan sebagai kerangka etik dan hukum yang hidup dalam praktik pemerintahan. Dari sinilah identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah memperoleh makna substantif, bukan sekadar julukan romantik.
Warisan kejayaan itu masih dapat disaksikan hingga hari ini melalui berbagai peninggalan sejarah, salah satunya Masjid Raya Baiturrahman. Masjid ini bukan hanya monumen arsitektur, tetapi simbol kekuatan spiritual dan politik Islam di Aceh. Ia menjadi pusat aktivitas keagamaan, sosial, dan bahkan politik masyarakat Aceh. Peristiwa tsunami yang melanda Aceh semakin memperkuat posisi simboliknya, ketika Masjid Raya Baiturrahman tetap berdiri di tengah kehancuran masif di sekitarnya. Peristiwa tersebut bukan sekadar kejadian fisik, tetapi dimaknai masyarakat sebagai simbol keteguhan nilai dan iman.
Namun justru karena posisi simbolik itulah, Masjid Raya Baiturrahman seharusnya menjadi standar tertinggi dalam praktik integritas, akuntabilitas, dan amanah. Masjid ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan representasi wajah Islam Aceh di hadapan publik. Sayangnya, dalam realitas kekinian, wajah tersebut mulai menampilkan kontradiksi yang sulit diabaikan.
Dengan predikat Serambi Mekkah, Aceh seharusnya tampil sebagai wilayah yang konsisten antara nilai dan praktik. Syariat Islam tidak cukup ditegakkan melalui qanun dan simbol formal, tetapi harus tercermin dalam tata kelola institusi publik, khususnya institusi keagamaan. Ketika nilai Islam dijadikan legitimasi politik dan identitas daerah, maka standar moral yang melekat padanya seharusnya lebih tinggi, bukan justru longgar.
Ironisnya, julukan Serambi Mekkah hari ini justru berpotensi menjadi ironi sejarah. Syariat Islam yang diagungkan secara normatif tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik pemerintahan dan pengelolaan institusi publik. Terdapat jurang yang lebar antara narasi keislaman dan realitas pengelolaan kekuasaan. Dalam konteks ini, Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh tidak bisa dilepaskan dari kritik.
Pengelolaan dana wakaf dan sedekah masyarakat dalam jumlah besar seharusnya menjadi contoh ideal tata kelola dana umat. Namun hingga kini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Tidak ada laporan keuangan yang dipublikasikan secara terbuka, tidak ada mekanisme audit yang diketahui publik, dan tidak ada penjelasan resmi yang dapat diakses masyarakat Aceh secara luas. Kondisi ini bertentangan langsung dengan prinsip dasar Islam yang menempatkan amanah sebagai nilai utama.
Masjid Raya Baiturrahman bukan milik segelintir elite, bukan milik struktur yayasan, dan bukan pula milik kelompok tertentu yang kebetulan memiliki kewenangan administratif. Masjid ini adalah milik seluruh umat Islam Aceh. Ia dibangun dari sejarah panjang perjuangan Islam dan dirawat melalui partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah dana umat yang dikelola memiliki konsekuensi moral dan hukum yang besar.
Yayasan atau badan pengelola sejatinya hanyalah pemegang amanah, bukan pemilik. Dalam perspektif Islam, amanah yang tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka bukan hanya persoalan administratif, tetapi persoalan etika dan akidah. Ketertutupan dalam pengelolaan dana umat justru membuka ruang kecurigaan, spekulasi, dan krisis kepercayaan publik. Jika pengelolaan dilakukan secara benar, transparansi seharusnya tidak menjadi ancaman, melainkan kebutuhan.
Lebih jauh, problem ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal yayasan semata. Masjid Raya Baiturrahman adalah simbol publik, dan segala praktik yang terjadi di dalamnya memiliki implikasi sosial yang luas. Ketika masjid yang menjadi ikon Serambi Mekkah justru menghadirkan ketidakjelasan pengelolaan dana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi yayasan, tetapi kredibilitas syariat Islam itu sendiri di mata masyarakat.
Masjid tidak boleh direduksi menjadi ladang bisnis atau alat akumulasi kepentingan elite. Masjid adalah ruang sakral yang seharusnya steril dari praktik manipulatif. Islam dengan tegas mengecam penyalahgunaan amanah dan pengkhianatan terhadap dana umat. Sedekah dan wakaf adalah ibadah, dan setiap penyimpangan dalam pengelolaannya bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga merusak nilai spiritual umat.
Masyarakat telah menjalankan perintah agama dengan penuh keikhlasan, mempercayakan harta mereka kepada institusi masjid. Sebaliknya, pengelola memiliki kewajiban moral, sosial, dan religius untuk memastikan bahwa kepercayaan tersebut tidak dikhianati. Ketika masyarakat menjalankan perintah agama sementara pengelola berlindung di balik sistem tanpa transparansi, maka yang terjadi adalah ketimpangan moral yang serius.
Aceh tidak boleh membiarkan identitas Serambi Mekkah tereduksi menjadi simbol kosong jangan sampai Serambi Mekkah berubah menjadi Serambi Korupsi. Jika integritas pengelolaan dana umat terus diabaikan, maka julukan tersebut tidak lagi mencerminkan keunggulan moral, melainkan menjadi ironi yang menyakitkan. Lebih buruk lagi, Aceh berisiko dicatat dalam sejarah bukan sebagai teladan keislaman, tetapi sebagai contoh kegagalan menjaga amanah umat.
Masjid Raya Baiturrahman harus kembali pada khitahnya: menjadi pusat keteladanan, bukan pusat kontroversi. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran bukan tuntutan sekuler, melainkan inti dari ajaran Islam itu sendiri. Tanpa itu semua, masjid akan kehilangan makna sucinya, dan sedekah umat akan berubah dari sumber pahala menjadi sumber pertanyaan.























































Leave a Review