Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 2,75 gram/bruto dan ganja seberat 22,41 gram/bruto. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Barat Daya, Selasa, (13/01/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Barat Daya, Kompol Misyanto M., S.E., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hermansyah, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Abdya, AKP Andri Jusman.
Dalam keterangannya, Kompol Misyanto menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Abdya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus narkotika, masing-masing dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu tersangka narkotika jenis daun ganja.
“Tiga tersangka yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial SY, IM, dan SP,” ujar Kompol Misyanto.
Ia merinci, tersangka pertama berinisial SY diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram/bruto.
Sementara tersangka kedua berinisial IM diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 22,41 gram/bruto.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial SP diamankan pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram/bruto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta peraturan terkait lainnya. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakapolres Abdya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat Daya.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Konferensi pers ditutup dengan penampilan barang bukti serta para tersangka di hadapan awak media. Polres Aceh Barat Daya berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
























































Leave a Review