Gonjang-Ganjing Status Darurat Bencana Nasional

Oleh: Muhammad Al Amin, S.I.P.

Penetapan status darurat bencana kerap menjadi perdebatan panjang ketika bencana berskala besar melanda suatu daerah. Hal ini pula yang kini terjadi di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra pascabanjir dan longsor yang berlangsung hampir dua pekan terakhir.

Pada Kamis, 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi setelah banjir dan longsor melanda sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat desa yang terisolasi, akses jalan terputus, jembatan rusak, serta rumah warga hanyut diterjang banjir.

Di sisi lain, desakan publik terus menguat agar bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra ditetapkan sebagai darurat bencana nasional. Harapan masyarakat sederhana: dengan status nasional, proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terbuka, termasuk peluang bantuan internasional yang dapat langsung menjangkau wilayah terdampak.

Langkah Gubernur Aceh yang menyurati lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF menunjukkan bahwa kapasitas daerah sangat terbatas dalam menghadapi bencana sebesar ini. Surat tersebut bukan bentuk ketidakmampuan semata, melainkan ikhtiar untuk mempercepat pemulihan dan meringankan beban masyarakat korban bencana.

Tak lama berselang, Presiden Prabowo Subianto memanggil seluruh menteri ke Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025, dalam Sidang Kabinet yang membahas percepatan penanggulangan dan pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatra. Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyinggung adanya tawaran bantuan dari sejumlah negara sahabat yang belum diterima, dengan pertimbangan bahwa pemerintah pusat masih mampu menangani situasi ini.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun mendasar: jika pemerintah pusat memang mampu mengatasi bencana ini, sejauh mana progres penanganannya? Hingga saat ini, pemulihan pascabencana belum menunjukkan tanda-tanda signifikan. Infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak belum sepenuhnya tertangani, ribuan warga masih kehilangan tempat tinggal, dan akses logistik di beberapa wilayah masih tersendat.

Pemulihan pascabencana bukan sekadar soal hari atau minggu, melainkan proses panjang yang membutuhkan sumber daya besar, koordinasi lintas lembaga, serta keterbukaan terhadap berbagai bentuk bantuan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan sejauh mana negara mampu menuntaskan dampak bencana ini secara menyeluruh.

Jika pada akhirnya pemerintah pusat kewalahan menghadapi skala kerusakan dan penderitaan yang ada, maka penetapan status darurat bencana nasional bukanlah aib, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk melindungi rakyatnya. Dengan status tersebut, percepatan pemulihan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan kolaboratif.

Yang paling penting, masyarakat Aceh dan Sumatra tidak membutuhkan perdebatan berkepanjangan. Mereka membutuhkan kehadiran negara yang nyata, solusi yang cepat, dan kepastian agar kehidupan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi