Sufmi Dasco sebut Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, AMAN Aceh: Proses Hukum Harus Tegas

Katacyber.com | Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap desakan agar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberhentikan sementara menyusul keputusannya meninggalkan daerah yang sedang dilanda bencana. Desakan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dan diberitakan oleh sejumlah media nasional.

 

Koordinator Wilayah AMAN Aceh, Syafyuzal Helmi, menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di tengah situasi darurat adalah kewajiban moral dan administratif, sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

AMAN Aceh menilai bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan untuk bepergian di saat banjir dan longsor melanda wilayahnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tanggung jawab kepala daerah. Dalam kondisi darurat, pemimpin daerah berkewajiban hadir, memimpin koordinasi, dan memastikan seluruh unsur pemerintah daerah bekerja maksimal dalam penanggulangan bencana.

 

AMAN Aceh mendukung langkah untuk memproses pemberhentian sementara sesuai regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan tugas, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya saat terjadi keadaan darurat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 sebagai bagian dari kerangka hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan perlindungan masyarakat yang menjadi acuan dalam praktik administrasi ketika terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban oleh kepala daerah.

 

Kemendagri segera memproses mekanisme pemberhentian sementara, agar pemerintahan Aceh Selatan dapat dipimpin oleh pejabat yang fokus, hadir, dan bertanggung jawab.

 

Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai adanya pelanggaran administratif maupun etika kepemimpinan.

 

Penguatan koordinasi penanganan bencana, dengan memastikan bahwa Plt yang ditunjuk nantinya benar-benar bekerja untuk percepatan pemulihan Aceh Selatan.

 

“Kami mendukung penuh langkah pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan. Di tengah bencana, seorang kepala daerah wajib hadir memimpin rakyatnya, bukan meninggalkan mereka dalam situasi krisis. Proses hukum dan administrasi harus berjalan tegas sesuai regulasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Syafyuzal Helmi, Senin (08/12/2025).

 

AMAN Aceh menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah prinsip utama. Karena itu, setiap pejabat publik yang lalai dari tanggung jawabnya terlebih di saat masyarakat menghadapi bencana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi