Penulis: Reicer S. Siregar (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
Indonesia adalah negara yang sangat beragam, dengan suku bangsa dari Sabang hingga Merauke. Meski jumlah pasti suku pada 2025 belum tersedia, data sensus 2010 mencatat 1.340 suku, sedangkan sensus2020 menunjukkan lebih dari 1.200 suku. Keanekaragaman ini mencerminkan kekayaan budaya, di mana setiap suku memiliki tradisi, bahasa, dan adatistiadatnya sendiri sebagai bagian dari warisan budayaluhur.
Masyarakat adat adalah kelompok sosial yang turun-temurun mendiami wilayah tertentu berdasarkan garis keturunan leluhur, memiliki hak atas tanah dan sumberdaya, serta menjalankan kehidupan sosial dan budayamenurut hukum adat. Keberlangsungan komunitasdijaga oleh lembaga adat yang mempertahankan tradisidan tata kelola. Konsep ini sejalan dengan indigenous populations menurut Jose R. Martinez Cobo, yang menekankan kesinambungan historis kelompok dengankomunitas pra-invasi dan prakolonial di wilayahnya.
Kelompok masyarakat adat memiliki karakterbudaya, sosial, dan politik berbeda dari masyarakatdominan, serta berupaya mempertahankan identitasunik meski tertekan kolonisasi dan modernisasi. Definisimereka dipengaruhi instrumen internasional sepertiDeklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (2007) dan ILO No. 169 (1989), yang menegaskan hakatas tanah, sumber daya, dan praktik budaya. Istilah “masyarakat adat” sering digunakan bergantian denganpenduduk asli, pribumi, suku bangsa, atau minoritasyang termarjinalkan.
Dalam sistem hukum internasional dan nasional, identifikasi masyarakat adat umumnya mengacu pada beberapa kriteria utama yaitu : keterkaitan historisdengan wilayah tertentu sebelum masa kolonisasi atauinvasi, keberlanjutan tradisi budaya, bahasa, dan sistemsosial yang berbeda dari kelompok mayoritas dan pengakuan diri sebagai masyarakat adat, sebagaimanadiatur dalam Konvensi ILO No. 169, yang menyatakanbahwa identifikasi diri merupakan hak dasar bagimasyarakat adat dalam menentukan status mereka.
Pengakuan masyarakat adat dalam hukumIndonesia ditegaskan UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui kesatuan masyarakathukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masihada dan sesuai perkembangan masyarakat serta NKRI. Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati seiringperkembangan zaman. Kedua pasal ini menjadi dasarpengakuan hak masyarakat adat dalam regulasinasional dan daerah.
Penulis mengidentifikasi tiga masalah hukum yang sering muncul di negara maju maupun berkembang, terutama di masyarakat yang multi-suku dan termasukmasyarakat adat. Pertama, negara kerap kewalahanmenghadapi masalah hukum yang kompleks. Dalam konteks ini, teori Lex orandi, Lex credendi, Lex vivendiyang dikemukakan oleh Prosper Aquitaine menjadirelevan. Teori ini menekankan keterkaitan antaraibadah, keyakinan, dan perilaku sehari-hari. Denganmengedepankan nilai doktrinal agama dan adat, masyarakat dapat menekan munculnya masalah hukumdan menjaga ketertiban sosial.
Kedua, perkembangan teknologi yang pesatmembawa dampak ganda bagi masyarakat. Teori Relatifatau Utilitarian melihat hukuman sebagai sarana untukmencapai manfaat sosial, termasuk pencegahankejahatan, rehabilitasi pelaku, dan incapacitation. Dengan pendekatan ini, efek negatif dari kemajuanteknologi dapat diminimalisir melalui penerapanhukuman yang mendidik dan memberi efek jera, sehingga masyarakat tetap dapat hidup tertib dalamdinamika modern.
Ketiga, masyarakat atau individu bisa kehilangan jati diri ketika terjerat masalah hukum. Dalam hal ini, pendekatan Restorative Justice dan non-litigasi menjadisolusi, dengan menekankan pemulihan hubunganantara pelaku, korban, dan masyarakat. Penyelesaianhukum dapat dilakukan melalui mediasi atau ganti rugioleh pemangku adat atau penatua agama, tanpa selalumelibatkan negara, sehingga keadilan tetap terwujudsecara lebih harmonis.
Selain itu, penulis membandingkan sistem hukum di beberapa negara. Di Indonesia, sistem Living Lawmencakup substansi hukum berupa peraturanperundang-undangan, putusan pengadilan, dan asashukum; struktur hukumnya meliputi UUD, UU, Perppu, PP, Keppres, dan Perda; sementara budaya hukumnyamasih lemah sehingga memerlukan internalisasi nilaihukum dalam masyarakat. Di Inggris, sistem Common Law memiliki substansi hukum yang terdiri dari Statute Law, Common Law, Equity Law, dan konvensikonstitusional, dengan struktur hukum yang menggabungkan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi, serta kultur hukum yang menekankanprinsip pidana dan peran juri. Sementara itu, Afrika Selatan menerapkan sistem Pluralistik Law, yang meliputi konstitusi, hukum umum Inggris, hukumRomawi-Belanda, hukum adat, hukum agama, dan legislasi; struktur hukumnya mencakup konstitusi, statute law, common law, customary law, dan hukuminternasional; kultur hukumnya menekankan pluralisme, konsensus, dan rekonsiliasi.
Dengan demikian, penyelesaian masalah hukummemerlukan integrasi yang seimbang antara teorihukum, budaya, adat, dan struktur hukum yang sesuaidengan konteks sosial masing-masing negara, sehinggahukum dapat berfungsi secara efektif dan berpihak pada keadilan sosial.
Alasan untuk mengangkat, meneliti dan menulisjudul ini adalah melihat dari berbagai aspek kehidupanmasyarakat baik secara ekonomi dan budaya hukum di ketiga Negara pembanding. Secara diffrensialsocial,Negara Inggris lebih maju secara pola kehidupandan pola pikir dibanding Indonesia dan Afrika Selatan. Karena Negara Inggris sudah menerapkan dan membiasakan budayakan teori yang sudah dijelaskandiatas. dengan penerapan teori lex cridendi, lex vivendi dan lex orandi diberbagai suku bangsa dan agama bisa meminimalisir masalah hukumdimasyarakat. penerapan teori ini hanya sebegai teoripenerapan yang sudah diterapkan di negara majubahwa teori ini akan mempengaruhi pola pikir, polaekonomi, pola hukum dan pola kebiasaan yang baikuntuk menjadikan pola hidup yang damai dan sejahtera.
Negara maju bukan karena berapa banyaknyaaturan hukum diterbitkan oleh pembuat aturanperundang-undangan akan tetapi yang mendasar itudari kebiasaan dari rumah,lingkungan dan daerah. Bila penerapan teori ini baik dilakukan dari rumah akanmempengaruhi kekehidupan lainnya. Akhirnya polayang baik akan membentuk karakter yang baikdimanapun,kapanpun dan posisi apapun akan menjadikebiasaan yang baik di suatu daerah dan negara.
Penulis memberikan suatu pandangan yang sudahditeliti dari salah satu generasi masyarakat adat,untukmempertahankan Masyarakat Adat tersebut adalahdengan melestarikan bahasa daerah sebagai bahasaibu dan pemersatu bagi satu suku bangsa. Disampingbahasa daerah tertentu adat istiadat yang luhur dan sakral tetap menjadi suatu istrumental membentuk spirit bagi suatu bangsa tersebut. Normatif dan pengakuanHukum dari Negara yang sudah dijelaskan diatasmerupakan dasar hukum dilindunginya seluruh bangsayang ada di Indonesia maka disebutlah Masyarakat Hukum Adat. (Tulisan ini untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum dan Globalisasi pada Program S3 FH USU)





















































Leave a Review