Bobroknya Kinerja Pemerintah Aceh Ditandai dengan Mengkambing Hitamkan Pemerintah Pusat

Penulis : Zuhari Alvinda Haris (Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat)

Aceh kini sedang dilanda musibah besar yang meluluhlantakkan sebagian wilayah di Aceh. Banjir bandang dan tanah longsor mengakibatkan akses jalan dan arus listrik terputus. Beberapa jembatan kabupaten/kota yang menjadi penghubung antara satu wilayah ke wilayah lainnya dibawa arus banjir yang sangat besar. Putusnya akses jalan membuat jalur tempuh dalam penanganan bencana terhenti di perbatasan wilayah hingga logistik susah untuk dijangkau. Beberapa masyarakat yang terkena dampak bahkan harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebenarnya, kesiapsiagaan pemerintah Aceh dalam menanggulangi bencana sangat lemah. Hal ini menunjukan kurangnya perhatian pemerintah terhadap antisipasi potensi bencana yang akan terjadi. Padahal pemerintah pusat telah mewajibkan setiap daerah untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 pasal 8 huruf c tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 tentang Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 69 ayat 7 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga mewajibkan setiap daerah menyediakan Dana Siap Pakai (DSP), agar bisa digunakan saat darurat bencana terjadi. Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 pasal 60–61 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP Nomor 22 Tahun 2008 pasal 8–12 serta pasal 20 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Berkaca dari beberapa tahun sebelumnya, pemerintah Aceh sebenarnya sadar akan posisi Aceh yang rawan akan bencana alam. Aceh berada pada posisi strategis antara tiga lempeng bumi yang aktif: lempeng Indo-australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Hal ini lah yang menyebabkan bencana alam mudah melanda Aceh termasuk gempa bumi.

Akan tetapi pemerintah Aceh juga tidak sadar akan hal itu. Pemerintah Aceh sibuk berfoya-foya menghabiskan anggaran dana dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, rehab rumah-rumah penjabat, dan perjalanan dinas yang tidak berdampak bagi masyarakat. Efek semua itu membuat pemerintah Aceh menghabiskan anggaran dana yang sangat tinggi.

Yang mengerikan adalah pemerintah Aceh munculnya dugaan memanipulasi anggaran belanja yang sudah dialokasikan untuk pembangunan daerah dan menggunakannya demi memuaskan hasrat pribadinya. Bisa jadi alokasi anggaran untuk BTT dan DSP juga di manipulasi oleh mereka sehingga terbatasnya dana untuk musibah bencana alam banjir dan longsor di sebagian wilayah Aceh.

Buktinya, setingkat gubernur Aceh tidak mampu mencari ataupun menyediakan Helikopter sebagai alat transportasi penyaluran bantuan kepada masyarakat dengan alasan kekurangan dana. Kapolda Aceh yang menjadi sasaran empuk agar bisa menyediakan Helikopter untuk membantu masyarakat korban bencana alam.

Tidak hanya itu, sudah lima hari korban banjir dan longsor terlantar, sementara pejabat Aceh hanya sibuk pencitraan. Membantu sedikit tetapi klaim di media sosial selangit, seolah merekalah pahlawan sesungguhnya. Yang memalukannya adalah mereka tidak sadar bahwa tindakan yang mereka lakukan sangat lambat “dari sinyal WiFi”. Muncul pula tanda tanya: berapa banyak uang yang benar-benar keluar dari kantong pejabat Aceh ke lokasi kejadian? “Palingan ngutip 50 per orang dan ngeklaim 5 miliar.” Ini menandakan manajemen mitigasi penanganan bencana sangat buruk di Aceh, bahkan lebih buruk dari kinerja eksekutif dan legislatif pemerintahan Aceh.

Yang lucunya, pemerintah pusat justru menjadi kambing hitam dalam bencana Aceh. Pemerintah Aceh sekarang hanya memposisikan diri sebagai penerima belas kasih pusat agar mengirim bantuan sebanyak-banyaknya ke Aceh untuk menutupi kesalahan mereka. Mereka sibuk mendesak pusat agar bencana alam ini ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pemerintah Aceh menginginkan segala Bentuk bantuan dalam skala besar agar ditanggung oleh pusat secara menyeluruh; anggaran, logistik, tenaga medis, dan mobilisasi TNI, Polri, Basarnas, serta kementerian yang dituju. Hal ini bertujuan agar pemerintah aceh terlepas dari tanggung jawab atas bencana alam ini.

Pemerintah Aceh seolah-olah mencoba melarikan diri dari tanggungjawab. Seharusnya, setelah pemerintah Aceh menetapkan darurat bencana pada tanggal 27 November 2025 kemarin hingga 14 hari kedepan. Maka seluruh tanggungjawab penanggulangan bencana dialihkan ke pemerintah provinsi. Akan tetapi mereka sangat lambat dalam menjalankan hal tersebut.

Secara tidak langsung, Pemerintah Aceh gagal dalam menangani gejolak bencana yang menimpa masyarakat Aceh. Pemerintah aceh telah kehilangan kekuatan didepan masyarakat. Ketimpangan stabilitas pangan pun tidak sanggup diatasi oleh pemerintah Aceh sendiri. Sungguh bobroknya kinerja Pemerintah Aceh dalam penanggulangan bencana dan tidak seharusnya pemerintah Aceh menjadikan pusat sebagai kambing hitam dalam bencana alam Aceh.

Terakhir, Berita menggembirakan lahir dari hati orang-orang yang penuh belas kasih untuk korban bencana banjir dan longsor. Bantuan datang ke aceh secara bertubi-tubi dari negara-negara tetangga, masyarakat Aceh (relawan), kabupaten/kota luar dan beberapa lembaga mahasiswa. Ironisnya, ditakutkan Pemerintah Aceh akan memanipulasi lagi segala bentuk bantuan-bantuan orang ikhlas untuk korban bencana.

Maka demikian, musuh masyarakat Aceh bukanlah penjajah asing melainkan pemerintah Aceh itu sendiri. Ada tidaknya bencana, masyarakat Aceh selalu dimanipulasi oleh pemerintahnya sendiri. Dan itu fakta yang sebenarnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi