Realita Penyimpangan Fidusia di Tengah Masyarakat

Penulis: Azzahra Farras Suniyyah (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)

Begitu banyak jaminan yang telah diatur didalam Undang-Undang maupun KUHPerdata, salah satu bentuk jaminan yakni Fidusia yang dimana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Fidusia sebenernya dibuat sebagai sistem jaminan yang lebih aman dan modern. Melalui Fidusia, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dengan tetap memegang benda yang dijaminkan seperti motor atau mobil.

Secara hukum, Fidusia memberikan perlindungan bagi kreditur melalui pendaftaran resmi, serta tetap memberi ruang bagi debitur untuk menggunakan barang tersebut selama masa kredit. Namun, pada kenyataannya praktik fidusia di masyarakat jauh dari kata ideal. Banyak penyimpangan yang terjadi, baik karena ketidaktahuan masyarakat maupun karena kesalahan, kelalaian, bahkan kesengajaan dari lembaga pembiayaan.

Salah satu penyimpangan Fidusia yang paling sering terjadi adalah mengalihkan atau menggadaikan motor yang masih kredit kepada orang lain. Padahal, kendaraan yang masih dalam status fidusia tidak boleh dialihkan tanpa izin kreditur. Namun, karena kebutuhan mendesak atau keinginan mencari uang cepat, banyak orang tetap menjual atau menggadaikan motor tersebut dengan berbagai alasan.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran perjanjian, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana karena objek jaminan dialihkan secara sengaja. Masalah lain yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap istilah fidusia itu sendiri.

Banyak orang yang mengambil kredit kendaraan tetapi tidak benar-benar membaca isi perjanjian yang ada. Mereka hanya fokus pada cicilan per bulan dan tanggal jatuh tempo, tanpa memahami bahwa kendaraan tersebut sebenarnya menjadi objek jaminan fidusia.

Karena tidak memahami konsekuensinya, banyak debitur yang merasa tidak terima ketika motor ditarik setelah menunggak beberapa bulan. Padahal jika perjanjian sudah didaftarkan secara resmi, penarikan seperti itu diperbolehkan oleh hukum. Kesalahpahaman seperti ini sering menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Dalam beberapa kasus, penyimpangan fidusia bahkan menimbulkan kerugian besar bagi pihak kreditur.

Misalnya, ketika debitur yang masih menunggak membawa kabur kendaraan atau menjualnya ke tempat lain dengan harga murah. Karena banyak perjanjian fidusia tidak didaftarkan, proses hukum untuk melacak dan menarik kembali kendaraan menjadi sulit dilakukan. Hal ini membuat banyak perusahaan pembiayaan kehilangan kepercayaan dan akhirnya menerapkan kebijakan penarikan yang lebih keras, yang justru memperburuk hubungan dengan masyarakat. Untuk mengurangi penyimpangan fidusia di masyarakat, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, edukasi hukum kepada masyarakat harus diperkuat, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam kredit kendaraan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa fidusia bukan sekadar aturan perusahaan, tetapi regulasi hukum yang mengikat.

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa setiap lembaga pembiayaan benar-benar mendaftarkan perjanjian fidusia. Tanpa pendaftaran, praktik fidusia hanya akan menjadi prosedur di atas kertas. Ketiga, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memberikan atau menerima kendaraan yang masih dalam kredit. Jika tidak dipahami dengan benar, kedua pihak bisa mengalami kerugian besar di kemudian hari.

Pada akhirnya, fidusia sebenarnya merupakan sistem jaminan yang baik dan fleksibel. Dengan fidusia, proses kredit menjadi lebih mudah, dan masyarakat tetap bisa menggunakan barang yang dijaminkan. Namun, selama penyimpangan terus terjadi dan aturan fidusia tidak dipatuhi dengan benar, konflik antara debitur, kreditur, dan debt collector akan terus berulang. Untuk itulah pemahaman, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan fidusia perlu menjadi prioritas, agar sistem ini dapat berjalan adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi