Menimbang Ulang Izin Pertambangan Rakyat: Antara Perlindungan Negara dan Hak Ekonomi Masyarakat

Oleh: Rahma Nabila Putri (Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung)

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola minerba yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 dan diperkuat melalui perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2020. Keberadaan IPR dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat lokal secara tradisional. Dalam konteks hukum pertambangan Indonesia, IPR ditempatkan sebagai mekanisme legalisasi dan perlindungan hukum, sehingga aktivitas penambangan masyarakat tidak lagi berada dalam ruang abu-abu atau terjerumus dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Namun demikian, keberadaan IPR hingga hari ini masih menyisakan berbagai persoalan, baik dari perspektif regulasi, implementasi, maupun keadilan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Secara normatif, UU No. 4 Tahun 2009 merumuskan IPR sebagai kegiatan penambangan rakyat yang dilakukan secara sederhana, menggunakan alat tradisional, dan pada wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). UU No. 3 Tahun 2020 kemudian memperkuat beberapa aspek penting seperti kewenangan pemberian izin oleh pemerintah pusat, standar administrasi yang lebih ketat, serta penegasan jenis mineral yang dapat dikelola dalam skema IPR. Perubahan ini pada dasarnya lahir dari keinginan negara untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pertambangan, menekan praktik PETI, serta memastikan kegiatan penambangan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Namun, persoalan mendasar muncul ketika regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi justru berpotensi menciptakan hambatan baru bagi masyarakat. Salah satu kritik utama adalah bahwa standar administratif dan kewenangan perizinan yang dipusatkan berpotensi menjadikan IPR sebagai instrumen legal yang sulit diakses oleh penambang rakyat. Banyak daerah melaporkan minimnya WPR yang ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan selain tetap melakukan aktivitas tambang di luar wilayah legal. Hal ini menunjukkan bahwa problem bukan hanya pada masyarakat yang bekerja secara informal, tetapi pada lambannya pemerintah dalam menyediakan ruang legal melalui penetapan WPR. Akibatnya, meskipun UU Minerba mengklaim memperkuat legalitas IPR, regulasi tersebut gagal menjawab kebutuhan masyarakat karena tidak diimbangi dengan implementasi yang responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi setempat.

Dari sudut pandang perlindungan negara, revisi UU Minerba berupaya menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel dan terukur. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan, tidak mengancam keselamatan masyarakat, dan tidak menimbulkan konflik sumber daya. Oleh karena itu, syarat-syarat administratif yang ketat dalam IPR sebenarnya dimaksudkan sebagai mekanisme proteksi, bukan pembatasan semata. Namun persoalan yang muncul adalah adanya ketimpangan antara standar hukum dan kapasitas masyarakat. Penambang rakyat pada umumnya tidak memiliki pengetahuan administratif maupun akses ke pendampingan hukum dan teknis untuk mengurus izin. Tanpa dukungan pemerintah daerah atau lembaga pendamping, IPR akan menjadi regulasi yang eksklusif dan hanya dapat diakses oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang memiliki modal dan kemampuan administratif lebih baik.

Di sisi lain, hak ekonomi masyarakat lokal juga harus dipahami sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana prinsip konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. IPR seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan mandat konstitusional tersebut, yakni memberikan akses legal bagi masyarakat lokal untuk memanfaatkan mineral tertentu sebagai sumber penghidupan. Ketika regulasi terlalu kaku dan proses administrasi terlalu rumit, maka keberadaan IPR justru menjauhkan masyarakat dari hak ekonomi mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan tujuan pembentukan UU Minerba yang menekankan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menimbang ulang implementasi IPR secara menyeluruh. Pertama, penetapan WPR harus dipercepat dan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, ahli lingkungan, dan pemerintah daerah. Tanpa WPR yang memadai, IPR akan selalu menjadi aturan yang hanya indah di atas kertas. Kedua, pemerintah perlu menyediakan skema pendampingan administratif dan teknis bagi masyarakat agar mereka dapat mengakses izin dengan mudah. Pendekatan hukum yang represif terhadap PETI tidak akan menyelesaikan masalah jika negara tidak menyediakan alternatif legal yang realistis. Ketiga, perlu pembentukan regulasi turunan yang lebih operasional, termasuk pedoman teknis yang jelas mengenai alat sederhana, standar keselamatan kerja, serta mekanisme pelaporan yang tidak membebani masyarakat.

Pada akhirnya, IPR harus ditempatkan sebagai instrumen hukum yang mengharmonikan dua kepentingan yaitu perlindungan negara terhadap sumber daya alam dan lingkungan, serta pengakuan terhadap hak ekonomi masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada aktivitas tambang tradisional. Menimbang ulang IPR bukan berarti melemahkan pengawasan, melainkan memastikan bahwa hukum berfungsi sesuai tujuan yakni melindungi, memberdayakan, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi