Penulis: Zuhari Alvinda Haris, Ketua Dema Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-raniry
Dua dekade telah berlalu sejak tercapainya perdamaian antara Aceh dan Indonesia, namun kesejahteraan masyarakat Aceh masih jauh dari yang dijanjikan. Pada 15 Agustus 2005, penandatanganan Nota Kesepakatan di Helsinki, Finlandia menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang seharusnya menjadi titik balik dalam hubungan Aceh–Indonesia. MoU tersebut secara eksplisit memuat sejumlah butir yang wajib direalisasikan oleh pemerintah pusat untuk memastikan hak-hak Aceh terpenuhi.
Namun, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Nyaris 70% dari perwujudan butir-butir MoU Helsinki tidak diimplementasikan. MoU tersebut alih-alih menjadi instrumen keadilan dan kesejahteraan, justru tampak lebih sebagai peredam sementara untuk mencegah gejolak politik, tercium elite politik yang bermain di celah itu (potensial elite asal Aceh maupun elite pemerintah pusat).
Secara khusus, otonomi khusus yang diberikan Aceh untuk mengelola pemerintahan sendiri ternyata bersifat simbolik. Hak Aceh atas pengelolaan sumber daya alam yang tertuang dalam Bab 1.3 MoU, dengan pembagian 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat tidak berjalan sesuai kesepakatan, kekuatan politik lokal Aceh lumpuh seketika, termasuk dalam fenomena simbol kehormatan politik Aceh yang berbama Lembaga Wali Nanggro “brutal” memberikan penghargaan kepada mantan Kapolri yang kini menjabat Mendagri tanpa ada kejujuran prestasi yang melekat padanya. Celakanya, realisasi yang diterima Aceh bahkan jauh di bawah angka 30%, ini menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah pusat terhadap komitmen yang telah disepakati. Belum lagi telah 18 Tahun realisasi dana Otsus Aceh sudah dijalankan, namun kemiskinan ekstrim massif melanda dominasi seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh. Sebaliknya, orang kaya baru yang diduga mendapat aliran dana otus yang bocor masih menjadi misteri hukum di negari bersyariat yang penuh formalitas tanpa integritas.
Tidak hanya itu, kewenangan Aceh atas simbol-simbol wilayah; seperti bendera, lambang, dan hymne yang diatur dalam poin 1.1.5 MoU dan diperkuat oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, juga diabaikan. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengibaran bendera Aceh kerap dianggap sebagai gerakan separatis, meskipun secara hukum diperbolehkan.
Ketimpangan ini juga terlihat pada aspek keamanan dan pertahanan. Dalam konteks program swasembada pangan, pemerintah pusat menempatkan batalyon teritorial baru di daerah-daerah yang dahulu menjadi medan konflik Aceh yaitu Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Utara, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, hingga Aceh Singkil, dengan alasan menjaga stabilitas program nasional. Padahal, MoU Helsinki secara jelas mengatur jumlah personel TNI dan Polri, yaitu 14.700 organik TNI dan 9.100 personel polisi, yang kini telah dilampaui. Praktik ini jelas melanggar kesepakatan awal dan menunjukkan ketidaksungguhan pemerintah pusat dalam menghormati integritas Aceh.
Sejarah panjang ketidakadilan terhadap Aceh bukan hal baru. Sejak deklarasi Aceh sebagai bagian dari Indonesia oleh Daud Bereueuh pada 7 Desember 1949, Aceh seakan diperlakukan sebagai “anak tiri” yang hanya dianggap penting ketika gejolak politik mengancam stabilitas nasional. Contoh konkretnya adalah sengketa wilayah empat pulau yang sempat diklaim sebagai bagian Sumatera Utara, yang menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap Aceh.
Fenomena politik manipulatif ini secara tidak langsung menegaskan bahwa persoalan ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan muncul dari kepercayaan masyarakat Aceh yang berlebihan terhadap elite politik lokal. Elite yang dimaksud tanpa disadari, lebih sibuk memperkaya diri sendiri dengan mengatasnamakan perjuangan, seolah-olah legitimasi politik mereka berasal dari pengorbanan pejuang Aceh terdahulu. Mereka tanpa merasa malu bahwa pencapaian 18 tahun realisasi dana otus Aceh hari ini menandakan mereka adalah perampok dana Otsus yang sesungguhnya.
Perjuangan yang dimulai pada 1976 oleh Hasan Tiro bukanlah upaya sepihak Tentara Aceh, melainkan merupakan gerakan kolektif seluruh masyarakat Aceh. Sungguh kacau, narasi perjuangan kini dipolitisasi oleh elite yang mengabaikan masyarakat sipil dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.
Dampaknya, Aceh kehilangan semangat kolektif dan taring perjuangannya. Elite politik Aceh yang terlena dengan kemewahan kini enggan berada dalam barisan perjuangan demi kepentingan rakyat. Situasi ini memberi sinyal bahwa mereka lebih memilih bersekutu dengan kekuatan “pelanggar HAM” dari pada melanjutkan perjuangan militan yang diinisiasi oleh Hasan Tiro.
Kini, masyarakat Aceh menghadapi realitas yang melelahkan: terjebak dalam siklus manipulasi politik demi keuntungan segelintir elite Aceh. Aceh bukanlah wilayah untuk dijadikan panggung sirkus politik pengkhianatan, jauh dari itu, Aceh adalah aktor penting dalam menentukan kemerdekaan dan martabat bangsa Indonesia.
Dalam konteks ini, elite politik Aceh tidak boleh terus-menerus menjual narasi perjuangan masa lalu demi kepentingan pribadi, istri, anak, menantu dan mitra politiknya sendiri. Dinamika politik Aceh harus dibawa kembali ke poros perjuangan seluruh lapisan masyarakat Aceh (ada Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan di situ), sehingga bau tak sedap koncoisme merampok dana otsus Aceh bukan hanya hak eksklusif sekelompok manusia yang merasa dia yang paling berjuang untuk Aceh. Sungguh pejuang munafik!























































Leave a Review