Katacyber.com | Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen hukum Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di beberapa kabupaten seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, Pidie, dan Aceh Besar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan berusaha bagi masyarakat serta memperkuat ekonomi daerah. Selasa, (07/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal, Uang Hitam dan Solusinya” yang digelar oleh Aceh Bergerak, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), dan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) di Hoco Coffee Lambhuk, Banda Aceh. Acara ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, penegak hukum, hingga perwakilan legislatif.
Kepala Dinas ESDM Aceh, M. Taufiq, ST., M.Si., mengatakan bahwa masyarakat mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyiapkan dan melengkapi dokumen WTR. Menurutnya, percepatan tersebut dapat membuka ruang usaha yang legal serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kita ingin memberikan kenyamanan usaha kepada rakyat agar ekonomi berkembang dan mereka bisa menyekolahkan anaknya. Kami mohon dukungan luar biasa dari rakyat. Insya Allah, kalau ini terlaksana, kita bisa menjalankan pembangunan dengan lebih baik,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, ESDM Aceh saat ini sedang melengkapi proses administrasi dan mencari solusi agar kebijakan WTR dapat dijalankan secara menyeluruh di kabupaten yang memiliki potensi tambang rakyat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., menyoroti persoalan distribusi solar yang diduga turut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia menilai, praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2009 dan hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
“Sumber daya alam ini tidak dinikmati masyarakat sekitar tambang, tapi segelintir elite. Ada kontradiksi antara kekayaan alam dan kemiskinan rakyat. Pertanyaannya, ke mana uang itu mengalir?” ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi masyarakat bukanlah bentuk kebencian, melainkan dorongan moral agar pemerintah segera mengambil kebijakan tegas. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dalam mengatur ulang tata kelola pertambangan melalui mekanisme WTR.
“Praktik PETI ini sudah menjadi pekerjaan rumah nasional. Presiden Prabowo sudah menginstruksikan untuk membereskan tambang ilegal, dan beliau sudah tahu siapa yang bermain di belakangnya,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Aceh mengakui bahwa praktik tambang ilegal sudah terjadi jauh sebelum 2009. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dari perspektif hukum, tetapi harus melibatkan kerja sama lintas lembaga.
“Kami aktif melakukan proses penegakan hukum, tapi tantangannya tidak mudah. Kadang Polres diserang saat menertibkan tambang ilegal. Karena itu, kami butuh langkah komprehensif bersama Forkopimda dan kepala daerah,” katanya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Pansus Tambang DPRA dalam forum diskusi tersebut. Menurutnya, data konkret mengenai jumlah ekskavator atau nilai ekonomi dari aktivitas tambang sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan asumsi liar.
“Kalau datanya tidak jelas, ini bisa menimbulkan spekulasi. Kita perlu kejelasan agar dapat mencari solusi bersama,” tegasnya.
Polda Aceh mendukung langkah Gubernur Aceh yang telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti persoalan tambang ilegal. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan WTR harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial agar sinkron dengan kebijakan pusat, termasuk dalam aspek pajak dan perizinan.
“Kalau kita masih ego sektoral, yang terjadi hanya adu domba. Kita harus hadapi bersama agar langkah solusi benar-benar terwujud,” pungkasnya.
























































Leave a Review