Katacyber.com | Kalianda – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, terus menuai sorotan. Pasalnya, seorang pria berinisial Jh (57) yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan, dibebaskan pada Senin malam (29/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir. Kamis, (02/10/2025).
Pembebasan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.
Menanggapi hal itu, Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Kalianda Lampung Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera meninjau ulang dan kembali menahan pelaku.
“Kita ingin supaya aparat penegak hukum berlaku adil terhadap korban, mengingat korban adalah anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Itu cukup untuk menjadi dasar penahanan pelaku. Polres Lampung Selatan harus memulihkan hak-hak korban dengan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Sebagai perempuan, saya turut merasakan trauma dan dampak serius yang dialami korban, baik fisik maupun psikologis,” tegas perwakilan KOHATI.
Lebih lanjut, KOHATI HMI Cabang Kalianda menilai penanganan kasus ini tidak boleh dianggap biasa. Penyidik diminta lebih hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan
“Jika hal demikian dianggap kasus biasa, tentu berbahaya bagi masa depan perlindungan anak. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, sehingga Polres Lampung Selatan perlu kembali menangkap dan menahan pelaku. Jika memang ada dugaan pelaku lain, kembangkan dan tuntaskan kasus ini,” pungkasnya.























































Leave a Review