Katacyber.com | Lokseumawe – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution yang melarang kendaraan bermotor berpelat nomor BL Aceh masuk Ke Sumatra Utara telah memicu gelombang penolakan dan kontroversi di berbagai kalangan, Senin (29/09/2025).
Menteri kajian dan Advokasi Dema UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Raja Muda menyampaikan kebijakan razia plat nomor kendaraan bermotor, khususnya plat BL Aceh, yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Gubsu Bobby Nasution, menimbulkan keresahan dan dianggap tidak proporsional serta tidak berdasar pada prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya lihat kebijakan ini diskriminatif, mengganggu mobilitas, serta berpotensi melumpuhkan ekonomi masyarakat di perbatasan kedua provinsi. Kebijakan ini berpotensi diskriminatif dan merugikan masyarakat, khususnya warga Aceh yang berdomisili atau melintas di Medan.” tegas Raja.
Menurutnya; masyarakat perbatasan hidup dari lalu lintas barang dan jasa antarprovinsi.
“Bagaimana kami bisa mencari nafkah jika akses kami dibatasi seperti ini? Kebijakan ini akan mematikan roda perekonomian kecil yang selama ini bergantung pada mobilitas lintas provinsi.” lanjutnya.
Dia menyampaikan, para sopir angkutan umum dan logistik yang rutin melayani rute Aceh-Sumut juga menyatakan kekhawatiran serius.
“Kalau tiba-tiba dilarang, bagaimana nasib keluarga mereka yang bergantung pada penghasilan sebagai supir? Ini bukan hanya soal plat nomor, tapi soal dapur rumah tangga masyarakat banyak.” katanya, (29/09).
Seharusnya, Gubsu Boby jangan hanya melihat ini dalam perspektif sempit, hanya dari segi pajak pendapatan daerah semata,
Karena Aceh tidak menjalankan langkah diskriminatif, karena kita memahami pentingnya sikap saling menghargai.
“Saya menilai bahwa kebijakan ini bisa menciptakan friksi sosial antarprovinsi. “Pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih komprehensif, bukan justru membatasi hak mobilitas warga negara.” terangnya,
Dia melanjutkan, ada banyak cara untuk menertibkan pajak tanpa harus menciptakan hambatan seperti ini, selama ini masyarakat selalu aman damai dalam berwarga negara, sedangkan Aceh dan Sumut adalah tetangga antar provinsi yang menjalin hubungan dengan baik.
“dengan kebijakan yang kontroversial ini semua menjadi semakin sulit untuk bisa diterima karena kebijakan tersebut memuat peraturan yang di mana antara Aceh dan Sumut masyarakat nya saling serang dalam konteks sosial, serta konflik sosial yang sangat buruk kedepanya.” pungkasnya.
Harapannya, pemerintah dapat menemukan titik temu yang adil dan tidak merugikan. Solusi seperti sistem perizinan khusus, kemudahan mutasi kendaraan, atau kesepakatan antarprovinsi mengenai pajak lintas batas, dianggap lebih bijaksana daripada larangan total yang berpotensi memecah belah dan menyulitkan kehidupan warga. Situasi ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan hangat hingga tanggal efektif kebijakan tersebut.























































Leave a Review