Katacyber.com | Takengon – Rencana pengadaan pin emas seberat 10 gram untuk 21 anggota DPRK Aceh Tengah dengan anggaran Rp463 juta menuai kritik. Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Hima PPKn) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, Fauzan Akbar, menilai pin emas bukan kewajiban hukum dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah. Kamis, (04/09/2025).
Menurut Fauzan, pin memang sah secara hukum sebagai identitas protokoler anggota dewan. Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan pin tersebut berbahan emas. Ia menekankan bahwa setiap belanja daerah yang bersumber dari APBK harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kemanfaatan publik.
“Pin DPRK bisa saja dibuat dari logam biasa tanpa mengurangi martabat anggota dewan. Yang penting adalah sikap, integritas, etos kerja, dan tanggung jawab mereka kepada rakyat, bukan simbol kemewahan,” tegas Fauzan.
Ia menilai penggunaan emas untuk pin lebih memperlihatkan gaya hidup glamor dibanding substansi pelayanan publik. Karena itu, anggaran pengadaan sebaiknya dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, beasiswa, serta program kesejahteraan masyarakat lainnya.
“Kepercayaan rakyat tidak dibangun dengan pin emas, melainkan dengan kerja nyata dan berpihak kepada masyarakat. DPRK sebaiknya menunjukkan kepedulian dengan mengutamakan kebutuhan rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, pengadaan pin emas DPRK Aceh Tengah juga mendapat penolakan dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gayo Merdeka (AGM).























































Leave a Review