Katacyber.com | Lhoksukon – Kanit II PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Aipda T. Arie Andi, S.H., S.A.B., mengisi materi pada training paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA-PM). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam mendorong akses keadilan bagi perempuan dan anak di Aceh Utara. Rabu, (03/09/2025).
Aipda T. Arie Andi menyampaikan, selama lima tahun terakhir terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara. Menurutnya, hal ini menandakan masyarakat sudah semakin berani melaporkan kasus kekerasan, meskipun faktor ekonomi, lingkungan, dan kurangnya pengawasan masih menjadi pemicu utama terjadinya kasus tersebut.
“Paralegal memiliki peran vital dalam membantu kepolisian memahami kronologi perkara dengan tepat. Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara selalu terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Paralegal di bawah supervisi pengacara dapat mendampingi korban kekerasan di kepolisian dan mengikuti prosesnya,” ujar Aipda T. Arie Andi.
Dalam training tersebut, ia juga memaparkan teknik pendampingan klien di kepolisian sebagai salah satu dari sembilan materi wajib yang harus dikuasai paralegal. Fasilitator training, Rudy Bastian, S.H., menambahkan bahwa keahlian tersebut sangat penting karena banyak kasus kekerasan berujung pada proses hukum di kepolisian.
Manager Program YBHA-PM, Elvida, berharap kegiatan ini memberikan dampak positif, khususnya bagi masyarakat pedalaman Aceh Utara, dalam mengakses keadilan. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait hak hukum, prosedur mediasi, hingga advokasi dalam memberikan bantuan hukum tingkat desa dengan metode partisipatif.
Training paralegal ini merupakan bagian dari program Empowering Community to Protect Women and Children yang didukung Kedutaan Besar Selandia Baru melalui Head Embassy Fund (HEF). Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Aceh Barat dan Aceh Jaya pada 24–27 Juli 2025.
Ke depan, YBHA-PM juga akan melakukan sosialisasi hukum di 12 desa di Aceh Besar dan Aceh Jaya sebagai bentuk upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah pedalaman.























































Leave a Review