Mungkin saja para perumus atau tim arsitektur kebijakan dana Otsus Aceh telah mengantongi hipotesa sejak awal bahwa dana Otsus tidak akan pernah dikelola secara semestinya. Mungkin juga para pejuang waktu itu optimis dengan dana Otsus Aceh dapat mempercepat kesejahteraan dan pembangunan di Aceh pasca konflik. Dan mungkin saja para pejuang yang berada di lingkar tim perumus MoU Helsinki telah lebih awal berpandangan dana otsus sebagai “investasi” golongan tertentu yang suatu saat akan dinikmatinya melalui garis politik lokal tertentu pula.
Muncul pertanyaan, mengapa kajian ini diawali dengan perspektif kemungkinan? Mengapa tidak didasari pada analisis kepastian? Salah satu jawabnnya adalah masyarakat lebih bisa merawat optimis dari kata mungkin, dari pada terlanjur berharap dan percaya dari kata pasti yang pernah dilontarkan di masa kampanye lima tahunan sepanjang pasca damai Aceh.
Dalam kontek ini, menarik mempertanyakan kemana dana otsus Aceh yang begitu besar tersebut digunakan? Seandainya, ketika semua pecahan uang logam dari dana otusus Aceh selama 17 tahun tersebut disusun menjadi sebuah gedung estetik di Aceh, mungkin ukuran gedung yang dibuat dari uang logam tersebut nyaris sama besarnya dengan gedung Museum Tsunami Aceh.
Perumpaan di atas sengaja diilustrasikan agar pembaca mendapat vibes dari ke nama saja alokasi dana Otsus Aceh yang sudah berjalan lebih dari 17 tahun? Sudahkah tepat sasaran digunakan untuk pengentasan kemiskinan Aceh? Sudahkah tepat sasaran digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh dari sisi pendidikan? Sudahkah semua masyarakat Aceh mendapat akses bangunan yang layak huni? Sudahkah seluruh masyarakat miskin Aceh mendapat akses kesehatan yang mumpuni? Tentu rentetan pertanyaan ini akan diapologikan oleh pemangku kekusaan lokal Aceh yang seolah-olah pihaknya tidak terlibat dan tidak berdosa karena hari ini dana otsus Aceh sudah disalahgunakan sejak lahir.
Dalam kultur sosiologi-politik Aceh hal ini dapat disebut dengan sebutan dana Otsus Aceh sudah di lrampok orang dalam. Siapakah orang dalam Aceh tersebut? Untuk menemukan jawaban ini, pembaca jangan berlagak pura-pura tidak mengetahui, sebab wajah-wajahnya sering bermunculan di sepanjang jalan di kawasan Aceh.
Sadar atau tidak sadar, di usia dana Otsus Aceh lebih dari 17 tahun yang bertepatan pada tahun 2025. Aceh hari ini masih tergolong sebagai daerah termiskin di Sumatera, mutu pendidikannya terjun bebas, korupsi dana aspirasi meraja lela, kucuran APBA ke lembaga vertikal semakin tak terkendali di Aceh, “jatah coklat, jatah biru, jatah ini dan itu”. Pembiayaan gaji pegawai semakin membengkak, terus berharap lapangan pekerjaan dibuka dengan mengandalkan Otsus yang terus dibidik untuk memperkaya segelintir pihak, belum lagi soal tingkat kerawanan penyakit yang akan melanda masyarakat Aceh akibat pengelolaan sumber daya alam Aceh secara ugal-ugalan oleh para komplotan elite dan aparat. Sungguh Aceh masih dijadikan sasaran untuk dirampok dengan tidak menyebutnya sebagai daerah sapi perah oleh elite politiknya sendiri.
Mengapa dana otsus Aceh itu penting untuk dikawal dan diawasi? Karena dana tersebut merupakan semacam anggaran kompensasi akibat luluhlantaknya Aceh akibat konflik GAM-RI, dalam perspektif budaya-religi Aceh, sama artinya anggaran otsus tersebut ibarat “peng samadiah” (uang sedekah untuk orang minggal dunia yang digunakan sebijaksana mungkin). Dapat dibayangkan betapa berdosa dan bejatnya para perampok secara legal dari dana Otsus Aceh tersebut?
Praktik merampok secara legal adalah nama lain dari upaya-upaya politik yang berhasil memanipulasi hukum, sehingga praktik korupsi dana otsus Aceh tidak berakhir pada pidana korupsi, melainkan berakhir pada bagi-bagi rezeki. Hal ini mungkin ada kaitannya dengan munculnya fenomena orang kaya baru di Aceh pasca dana otsus Aceh resmi dicairkan pada tahun 2008. Munculnya fenomena tokoh politik dengan pembiayaan politik yang fantastis di Aceh.
Secara rasional misalnya, bagaimana mungkin seorang yang baru keluar hutan kemudian dalam waktu 17 tahun mendapat kekayaan lebih dari 12 miliar, sementara bisnisnya tidak ada pihak yang berani membongkarnya? Sungguh perampok dana Otsus Aceh lebih canggih kerjanya dari pada mafia narkoba. Jika gerbong narkoba sewaktu-waktu dapat ditangkap, namun mafia Otsus jutru terus dirawat dan dikaderkan.
Lantas bagaimana sikap pemerintah pusat menyikapi “17 Tahun Otsus Aceh Dirampok Orang Dalam”? Sampai kapan pemerintah pusat terus menonton praktik mafia Otsus ini? Sementara tidak sedikit masyarakat Aceh yang terus mengalami kesenjangan dan sengsara akibat brutalitas pengelolaan dana Otsus Aceh.
Kini, tampaknya pemerintah pusat secara bertahap tidak tinggal diam dengan praktik perampok orang dalam tersebut, sinyal ini dapat dilihat dari ada upaya untuk menghentikan/membatasi pencairan dana otsus hingga 2027 dan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh. Seterusnya, apakah masyarakat Aceh akan seketika terbebas dari praktik perampok dana Otsus oleh orang dalam? Tentu jawabannya tidak, sebab babak evaluasi dana Otsus di masa transisi 2027 masih bagian dari babak awal, masih jauh dari kata bab pendahuluan, sebab makelar dana Otsus Aceh yang di pemerintah pusat juga terus gesit bermaian untuk mengambil peluang dan manfaat di balik godaan memperkaya diri dari “peng sedeukah” para korban konflik yang tidak hanya korban telah meninggal, tetapi juga korban yang masih hidup dan terdampak. Sungguh jati diri perampok di Aceh memang canggih dan nyata, yang kemudian menjadikan Aceh lepas dari konflik GAM-RI terus masuk ke sirkus mafia Otsus; sudah jatuh tertimpa tangga, terperosok pula ke sarang buaya. Nasib Aceh, selamat memperingati MoU Helsinki! [Agapol]























































Leave a Review