Katacyber.com| Meulaboh – Sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berasal dari Bangladesh 11 orang dilaporkan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
WNA asal Bangladesh yang akan dideportasi tersebut sebelumnya diketahui menyusup dalam puluhan pengungsi Rohingya asal Myanmar yang terdampar di perairan laut Aceh Barat pada bulan Maret 2024 lalu.
“11 pengungsi WNA yang akan dideportasi tersebut, akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan Belawan, Sumatera Utara sebelum nantinya akan di Deportasi,” Kata PLT Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Meulaboh, Jamaludin kepada Pewarta saat di wawancara, Kamis (16/5/2024)
Lanjutnya, Sebelumnya pemindahan itu lakukan, hal tersebut berdasarkan surat perintah yang diterima kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Meulaboh dari pihak Dirwasdakim untuk segera dikirimkan ke Medan Belawan, Sumatera Utara.
“Setelah kita mengirim surat ke pusat dan mendapatkan perintah dari Dirwasdakim untuk segera dipindahkan ke Sumatera Utara tepatnya Medan Belawan. Pemindahan ini juga tidak terlepas atas kerjasama semua pihak baik dari pemerintah Aceh Barat maupun masyarakat Aceh Barat,” pungkasnya
Sementara itu, ketua Pelaksana Harian Pengungsi Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, bahwa 11 warga negara Bangladesh tersebut akan dibawa ke Medan untuk dilakukan verifikasi ulang.
Setelah verifikasi, mereka akan diserahkan kepada pihak Kedutaan Bangladesh untuk proses pemulangan lebih lanjut. Pihaknya bekerja sama dengan pihak imigrasi dan kedutaan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan benar dan sesuai dengan hukum internasional.
“Proses verifikasi ini penting untuk memastikan identitas dan keaslian dokumen mereka sebelum dipulangkan,” tutup Abdurrani. (GM)
Leave a Review