Terima Barang Rampasan Negara dari KPK untuk Mendukung Layanan Pertanahan

Katacyber.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Aset tersebut diserahkan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, dan akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat, Selasa (15/9/2026).

Aset yang diterima Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Indramayu senilai Rp569 juta, sebidang tanah di Mojokerto senilai Rp143,8 juta, serta satu unit kendaraan minibus senilai Rp50,3 juta. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763,1 juta.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung,” ujar Dalu.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut penyerahan aset tersebut sebagai salah satu bentuk manfaat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga.

Pemanfaatan barang rampasan negara tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional dan pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Banda Aceh, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh turut mengapresiasi pemanfaatan aset negara hasil penanganan perkara korupsi untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kantah Kota Banda Aceh dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi