Sertipikat Hilang? Ini Syarat dan Waktu Pengurusan Penggantinya di Kantah Banda Aceh

Banda Aceh – Kehilangan sertipikat tanah tidak perlu membuat panik. Sertipikat pengganti dapat diurus di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat Pengganti Sertipikat Hilang

1. Formulir permohonan
2. Fotokopi sertipikat atau sporadik
3. Hasil pengukuran lapangan
4. Surat keterangan hilang dari Kepolisian
5. Pengumuman di koran (Serambi)
6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik hak (telah dilegalisir)
Jika Pemilik Sertipikat Telah Meninggal Selain persyaratan di atas, pemohon melampirkan akta kematian, fotokopi surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan (telah dilegalisir), serta KTP dan Kartu Keluarga ahli waris (telah dilegalisir). Standar Waktu Layanan Standar waktu layanan penggantian sertipikat hilang adalah 40 hari kerja, dihitung sejak pembayaran PenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelum datang ke kantor, masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota
Banda Aceh di nomor 0811 6880 570. Pengecekan berkas dan simulasi biaya juga dapat diakses melalui
linktr.ee/kantahkotabandaaceh.

#KantahKotaBandaAceh #ATRBPN #SertipikatHilang #LayananPertanahan #MelayaniProfesionalTerpercaya

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi