Katacyber.com | Banda Aceh – Masih banyak masyarakat yang keliru membedakan istilah pemisahan dan pemecahan sertipikat tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh menjelaskan, meski sama-sama berkaitan dengan pembagian bidang tanah, kedua proses tersebut memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda, Sabtu (19/9/2026).
Secara umum, pemecahan sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar dibagi menjadi beberapa bidang tanah baru. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat tersendiri, sedangkan sertipikat induknya dinyatakan tidak berlaku lagi atau nonaktif.
Sementara itu, pemisahan sertipikat dilakukan ketika hanya sebagian dari suatu bidang tanah yang ingin dipisahkan menjadi bidang baru. Dalam proses tersebut, sertipikat induk tetap aktif dan berlaku, tetapi luas tanahnya berkurang sesuai dengan bagian yang dipisahkan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai pemecahan dan pemisahan bidang tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Contoh Penerapan
Sebagai gambaran, pemisahan bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dapat menghasilkan sertipikat induk seluas 700 meter persegi yang tetap aktif dan satu sertipikat baru seluas 300 meter persegi.
Pemisahan biasanya diajukan untuk keperluan seperti penjualan sebagian tanah, hibah, maupun pembagian harta bersama. Sementara pada proses pemecahan, seluruh bidang tanah induk dibagi menjadi beberapa bidang baru dan masing-masing memperoleh surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tersendiri.
Kedua proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Karena itu, Kantah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat yang berencana melakukan pemisahan atau pemecahan sertipikat untuk berkonsultasi langsung ke loket pelayanan agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
























































Leave a Review