Refleksi Damai Aceh: Mengurai Pengkhianatan Terhadap Kesepakatan Helsinki

Penulis Maulana Iqbal

Dua puluh tahun lebih sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh seharusnya menikmati damai yang telah dinegosiasikan dengan harga perjuangan. Namun kini, narasi damai tampak semakin pudar: janji dikorbankan, simbol diabaikan, dan militer kembali merajai ruang publik tanpa banyak pertanggungjawaban.

MoU Helsinki jelas memerintahkan pembatasan jumlah kekuatan militer dan polisi di Aceh. Dalam butir-butirnya, disebutkan bahwa hanya pasukan organik lokal yang tetap bertugas sesuai kebutuhan keamanan, dan seluruh pasukan non‑organik harus dikurangi secara bertahap agar Aceh hidup sebagai masyarakat demokratis tanpa tekanan militer yang berlebihan. Namun realita saat ini menunjukkan arah sebaliknya.

Baru-baru ini, pemerintah pusat melalui Kodam Iskandar Muda telah meresmikan empat satuan baru pasukan Infanteri Teritorial Pembangunan Tahun 2025 including Yon‑TP 855/Raksaka Dharma yang bermarkas di Gayo Lues dan kini menjadi rumah bagi sekitar 420 prajurit organik TNI. Selain itu, tiga batalyon lainnya dan satu brigade Infanteri juga telah resmi berdiri. Ini bukan sekadar rencana ini fakta yang sedang dibangun dan ditanami di Aceh.

Penambahan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap semangat MoU: bukan hanya soal jumlah ideal maksimal pasukan, tetapi juga soal legitimasi publik terhadap kehadiran militer. Penambahan enam batalion teritorial pembangunan di berbagai kabupaten walau satu sempat dibatalkan sebagian telah berjalan dan diresmikan, tanpa dialog publik yang memadai. Suara masyarakat lokal, akademisi, dan tokoh ulama yang menolak keras langkah ini nyaris tak didengar.

Ironisnya, ketika konflik telah usai dan rakyat tengah membangun kembali kehidupannya, pusat malah menambah kaki tentara sebagai simbol kekuatan. Sementara ruang demokratis untuk meminta pertanggungjawaban hampir tak tersedia. Apakah Aceh dianggap belum layak untuk menangani keamanannya sendiri?

Sementara itu, aspek simbol kultural yang juga dijamin oleh MoU tampak terus diabaikan. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Aceh memiliki hak atas bendera, lambang, dan himne daerah. Namun realitasnya, simbol bendera GAM tetap dianggap tabu sering dilarang berkibar apa pun konteksnya. Ini merupakan bentuk kesenjangan antara pengakuan deklaratif terhadap kekhususan Aceh dan penolakan nyata terhadap identitas simbolik yang diakui secara politik.

Ketika para pemimpin Aceh yang mayoritas berasal dari bekas kombatan lebih fokus kepada bayaran jabatan daripada menjaga integritas perjanjian damai yang mereka tandatangani, kondisinya jadi sangat mengecewakan. Mereka bungkam ketika publik mempertanyakan legitimasi batalion baru, padahal dulu mereka berseru lantang demi Aceh merdeka di atas diplomasi dan perundingan.

Sebagai generasi muda Aceh, kami tidak kontra terhadap kehadiran TNI. Namun kami menuntut, jika kehadiran itu memang diperlukan dalam semangat pembangunan, semua langkah harus transparan, dipikirkan matang, dan tidak melecehkan ingatan sejarah serta semangat MoU itu sendiri.

Damai bukan tentang tidak ada perlawanan bersenjata, melainkan tentang adanya rasa keadilan, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap identitas lokal. Jika perjanjian Helsinki belum usang, maka tidak boleh hanya diterapkan sebagian. Bendera GAM dan hak simbolik harus dihormati; jumlah pasukan tidak boleh melewati batas; dan pusat perlu dialog dengan rakyat Aceh, bukan merespons dengan kehadiran barisan tentara yang berlebihan.

Tolong jangan biarkan perdamaian yang dibangun dengan air mata dan janji berharga bertahun‑tahun itu terkikis dalam senyap. Bangkitkan komitmen semula. Aceh layak mendapat damai yang adil dan bermartabat bukan damai yang disertai bisu dan semakin menyesakkan dada.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi