Pemerintah Bener Meriah Diduga Lakukan Pungli Secara Sistematis

Katacyber.com | Bener Meriah – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) Sadra Munawar mengatakan dugaannya terkait pungli yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bener Meriah ke kontraktor di kabupaten tersebut. Disampaikan ke media ini, Jumat (03/05/2024).

Sadra menyampaikan informasi yang dia himpun itu dari beberapa pengusaha yang cukup mengejutkan, Karena pengusaha Galian C itu telah membayar sesuai ketentuan Perbub, namun di lain sisi para kontraktor tetap membayar Pajak Galian C ke Daerah.

“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Bab V pasal 6 dan pasal 7 menerangkan ketentuan pembayaran pajak tembaga bukan mineral (Galian C), namun info yang kami dapat, rekan-rekan pengusaha kontruksi dan dana desa ini tetap harus membayar tagihan galian C” Kata Sadra

“Seyogyanya kalau sudah di bayar oleh Pengusaha Galian C, kenapa harus dibayar lagi oleh konsumen, Berdasar info yang kami dapat, Ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu, artinya pungli berjamaah ini harus di hentikan” Lanjut Sadra

Koordinator YAC ini juga mengaku akan segera mengirim laporan ke pihak terkait agar pelaku pungli ini segera di proses secara hukum.

“Kami sudah menyiapkan dokumen yang di butuhkan, baru nanti kami serahkan ke pihak berwajib, dengan harapan ini segera di proses secara hukum dan memanggil pelaku yang bertanggung jawab untuk ini” Pungkas Sadra

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi