Oleh: Apriadi Rama Putra
Senin, 10 Maret 2025, publik dikejutkan dengan kaburnya sejumlah narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Seperti sebuah adegan dalam film The Shawshank Redemption, para napi ini berhasil melarikan diri, meninggalkan banyak pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat.
Narasi yang berkembang pun beragam. Kapalas B II Kutacane menyebut bahwa para napi kabur karena tidak diberi bilik asmara untuk melepas rindu dengan pasangan mereka. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara berdalih bahwa pelarian ini terjadi akibat over kapasitas. Di sisi lain, muncul alasan klasik bahwa anggaran makan napi terlalu minim, sehingga mereka merasa tak tahan lagi menjalani hukuman di dalam penjara.
Namun, di antara alasan-alasan tersebut, ada satu pertanyaan yang lebih menarik perhatian: kenapa ada napi yang ikut kabur padahal masa hukumannya hanya tersisa beberapa minggu? Logika sederhana mengatakan bahwa seseorang yang akan bebas dalam hitungan hari tidak akan mempertaruhkan kebebasannya dengan tindakan konyol seperti kabur. Lantas, apakah ada oknum pihak internal yang bermain di balik layar?
Kasus napi kabur bukanlah fenomena baru di Indonesia. Dari Lapas Sukamiskin hingga Lapas Tangerang, kasus serupa terus berulang dengan pola yang mirip: alasan fasilitas yang buruk, korupsi di dalam penjara, hingga dugaan keterlibatan oknum sipir atau petugas lapas.
Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, lebih dari 200 kasus napi kabur terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sebagian besar terjadi di lapas dengan kapasitas yang melebihi batas wajar. Lapas Kelas IIB Kutacane, misalnya, menampung lebih dari 500 napi, padahal kapasitas idealnya hanya 350 orang. Over kapasitas ini jelas membuat pengawasan semakin longgar, menciptakan celah bagi napi untuk mencari cara melarikan diri.
Namun, apakah ini satu-satunya penyebab? Tidak sesederhana itu. Dalam banyak kasus, napi kabur bukan hanya soal kesempatan, tetapi juga soal siapa yang memberi akses kepada mereka.
Lihat saja kasus pelarian Cai Changpan, gembong narkoba yang melarikan diri dari Lapas Tangerang pada 2020. Ia menggali terowongan sepanjang 30 meter dari dalam selnya. Rasanya mustahil seorang diri bisa melakukan itu tanpa ada bantuan dari dalam. Dugaan pun mengarah pada oknum sipir yang “menutup mata” atau bahkan aktif membantu pelarian.
Jika kita tarik ke konteks Kutacane, kaburnya napi yang sebentar lagi bebas menandakan ada sesuatu yang lebih besar di balik ini semua. Bisa jadi, mereka melarikan diri bukan karena ingin bebas lebih cepat, melainkan karena takut sesuatu yang akan terjadi setelah mereka resmi bebas.
Di antara berbagai alasan yang beredar, permintaan napi atas bilik asmara menjadi yang paling kontroversial. Beberapa pihak menganggap bahwa ini adalah hak yang harus diberikan kepada napi sebagai bagian dari rehabilitasi mereka.
Di negara-negara seperti Belanda dan Jerman, bilik asmara atau conjugal visit memang diberikan kepada napi sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Studi menunjukkan bahwa kunjungan pasangan dapat menurunkan tingkat kekerasan di dalam penjara dan meningkatkan kemungkinan rehabilitasi napi setelah bebas.
Namun, apakah ini bisa dijadikan justifikasi bagi napi di Indonesia untuk kabur? Tentu tidak. Lapas di Indonesia masih menghadapi banyak masalah mendasar seperti korupsi, fasilitas yang buruk, hingga pengawasan yang lemah. Jika bilik asmara dijadikan dalih napi untuk kabur, maka ini adalah alasan yang dibuat-buat, bukan penyebab yang sesungguhnya.
Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada dalih over kapasitas atau kurangnya anggaran makan napi. Ada indikasi kuat bahwa ada pihak internal yang bermain di balik kaburnya para napi ini. Jika ada napi yang tinggal beberapa hari lagi bebas tetapi tetap memilih kabur, maka kemungkinan besar ia dipaksa untuk ikut melarikan diri atau ada ancaman yang membuatnya memilih kabur daripada bebas dengan normal.
Apa yang membuat napi ini ketakutan? Siapa yang sebenarnya berada di balik semua ini? Apakah ada jaringan yang lebih besar yang beroperasi di dalam lapas? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh Kemenkumham dan aparat penegak hukum.
Kasus napi kabur dari Lapas Kutacane bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah potret bobroknya sistem pemasyarakatan di Indonesia yang selalu mengulang pola yang sama: over kapasitas dijadikan kambing hitam, anggaran makan napi dijadikan alasan, dan pihak internal selalu lepas dari sorotan utama.
Jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan fenomena ini, maka audit menyeluruh terhadap sistem keamanan di dalam lapas harus segera dilakukan. Selain itu, perlu ada pemberian sanksi tegas terhadap oknum sipir yang terbukti terlibat dalam pelarian napi.
Seperti kata John Locke, “Ketika hukum gagal melindungi masyarakat, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaannya pada hukum itu sendiri.” Jangan sampai publik semakin apatis terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia hanya karena praktik-praktik korupsi dan kelalaian terus dibiarkan.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang bisnis bagi oknum tertentu yang memperjualbelikan kebebasan. Jika mentalitas ini tidak diubah, maka jangan kaget jika dalam beberapa bulan ke depan, kita kembali mendengar berita napi kabur dengan pola yang sama.



























































Leave a Review