Oleh Alvin (Kader HMI Banda Aceh)
Indonesia, satu-satunya negara merdeka yang berhasil mengusir penjajah dari wilayahnya. Narasi ini telah lama menjadi fondasi kebanggaan nasional, meskipun dalam pembacaan sejarah yang lebih kritis, kemerdekaan Indonesia juga lahir dari perpaduan antara perjuangan rakyat, dinamika internasional, serta perubahan konstelasi kekuatan global pasca-kolonialisme. Negara ini dibangun atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Negara yang dibangun atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang dibangun atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara yang dibangun atas persatuan dan kesatuan. Dan negara yang dibangun atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua berasaskan kemanusiaan demi tegaknya keadilan, persatuan, dan kesatuan. Nilai-nilai tersebut secara normatif menjadi roh Pancasila dan konstitusi sebagai cita-cita bersama bangsa.
Indonesia bukanlah negara milik sekelompok manusia yang tamak dan rakus. Indonesia bukanlah negara milik segelintir elit pejabat yang hanya mementingkan kepentingan perut dan kekuasaan. Indonesia bukan pula milik mereka yang memiliki otoritas politik semata. Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini merupakan esensi dari demokrasi, di mana kedaulatan tidak hanya diucapkan, tetapi seharusnya diwujudkan dalam praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Namun, setelah hampir 80 tahun kemerdekaan, kata sejahtera masih terdengar asing bagi sebagian besar rakyat. Keadilan sosial yang dijadikan dasar negara kerap terasa menjauh dari realitas kehidupan sehari-hari. Ketimpangan ekonomi, akses yang tidak merata terhadap pendidikan dan kesehatan, serta lemahnya perlindungan sosial menunjukkan adanya jarak antara cita-cita konstitusional dan praktik kebijakan negara. Rakyat pun kebingungan harus berbuat apa ketika ruang partisipasi publik semakin menyempit dan kritik sering kali dibalas dengan represi.
Dalam kondisi tersebut, kritik terhadap pemerintah kerap dipersepsikan sebagai ancaman. Rakyat yang bersuara dianggap pembuat kegaduhan, bahkan dicap sebagai musuh negara atau pelaku makar di negara yang mengklaim dirinya demokratis.
Kedaulatan yang seharusnya berada di tangan rakyat perlahan bergeser menjadi kedaulatan yang terkonsentrasi pada penguasa. Rakyat seolah hanya diberi peran sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai subjek yang berhak menentukan arah negara.
Sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa tokoh-tokoh seperti Tan Malaka, Munir, Wiji Thukul, Marsinah, dan Martadinata Haryono. Ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan yang alergi terhadap kritik selalu melahirkan korban. Dari sini, pertanyaan tentang keberadaan kemanusiaan yang adil dan beradab kembali mengemuka.
Indonesia, dalam praktik semacam ini, semakin jauh dari negara yang dibayangkan oleh para pendiri bangsa. Prinsip persamaan di hadapan hukum kerap runtuh oleh realitas sosial. Hukum menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dapat dijatuhi hukuman berat dan menjalani proses hukum yang tidak manusiawi. Sementara itu, pejabat yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah sering kali memperoleh perlakuan istimewa, mulai dari fasilitas mewah hingga keringanan hukuman. Ketimpangan ini mencerminkan krisis keadilan yang bersifat struktural, bukan sekadar kesalahan individu.
Ironinya, berbagai produk hukum yang lahir justru lebih sering dipersepsikan melindungi kepentingan korporasi dan elite politik ketimbang menjamin kesejahteraan rakyat. Kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi mengalami penyusutan makna. Presiden dan wakil presiden seolah ditempatkan di ruang yang steril dari kritik, sementara warga yang mempertanyakan kebijakan justru dihadapkan pada ancaman pidana. Dalam situasi ini, kekuasaan berpotensi bergerak menuju absolutisme simbolik, di mana keputusan politik dianggap mutlak dan tak boleh digugat. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, kritik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi dan kemanusiaan.
























































Leave a Review