Katacyber.com | Tapaktuan – Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran mendesak DPRK Aceh Selatan segera mengunakan hak menyatakan pendapat terhadap bupati non aktif Aceh Selatan sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 135 undang undang nomor 17 Tahan 2014 tentang MD3, Minggu (14/12/2025).
Menurut Misran, hal tersebut harus segera dilakukan demi adanya kepastian hukum terhadap status bupati non aktif Mirwan MS dan menghentikan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
“DPRK Aceh Selatan jangan hanya sebatas wacana saja, harus serius gunakan kewenangannya.” ujarnya.
Misran menyampaikan, jika merujuk pada pasal 137 undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, menjelaskan proses tindak lanjut setelah hak menyatakan pendapat digunakan, bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian kepala daerah oleh Presiden (atas usul Mendagri) atau Mendagri (atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat), jika terbukti melanggar hukum.
“Maka dengan adanya hak menyatakan pendapat ini DPRK Aceh Selatan bisa segera menentukan apakah bupati non aktif dapat dimakzulkan atau hanya sekedar dievaluasi.” terangnya.
Dia berharap masyarakat Aceh Selatan harus menyikapi secara ojektif terhadap peristiwa yang meninpa bupati non aktif Aceh Selatan dan bisa menyampaikan aspirasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.























































Leave a Review