Kantah Banda Aceh Ukur Objek Tanah untuk Sita Eksekusi Perkara di Lampaseh Aceh

KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh melakukan pengukuran objek tanah untuk mendukung pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.Bna di Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Pengukuran tersebut dilaksanakan atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan di lapangan turut dihadiri pemohon eksekusi, termohon eksekusi, perangkat gampong, petugas pengadilan, serta pihak keamanan. Kehadiran para pihak memungkinkan proses pengukuran disaksikan secara langsung, termasuk dalam pencermatan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam pelaksanaannya, petugas ukur Kantah Kota Banda Aceh menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk menentukan titik koordinat objek tanah. Kondisi lahan yang sebagian ditumbuhi semak dan berbatasan dengan genangan air menjadi tantangan tersendiri, sehingga petugas harus membuka jalur dan menandai titik-titik batas secara cermat sebelum merekam koordinat.

Petugas juga berkoordinasi dengan perwakilan pengadilan dan para pihak untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan dokumen perkara. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bahwa bidang tanah yang diukur sesuai dengan objek yang dimaksud dalam permohonan sita eksekusi.

Pengukuran objek tanah merupakan bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan. Data fisik mengenai letak dan batas bidang tanah diperlukan agar objek yang menjadi bagian dari proses eksekusi dapat diidentifikasi secara tepat.

Melalui kegiatan tersebut, Kantah Kota Banda Aceh menjalankan perannya dalam memberikan dukungan teknis pertanahan kepada lembaga peradilan. Koordinasi antara Kantah, PN Banda Aceh, dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses hukum secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara pertanahan yang melibatkan Kantah Kota Banda Aceh selama Oktober 2026. Sebelumnya, Kantah turut mengikuti pemeriksaan setempat bersama PN Banda Aceh serta mendampingi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam pelaksanaan eksekusi perkara di Gampong Blangcut.

Pada tingkat nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus mendorong penanganan kasus pertanahan. Dalam rilis tertanggal 22 Oktober 2026, kementerian tersebut menyampaikan telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi