Oleh : Annisa Lutfia Belinda
Mahasiswa Hukum UBB
Hukum acara perdata dan hukum ketenagakerjaan merupakan dua bidang dalam ilmu hukum yang masih memiliki keterkaitan, namun walau begitu keduanya memiliki fokus dan lingkup yang berbeda.
Pada hukum acara perdata, dapat kita bisa kita paparkan bahwa hukum acara perdata adalah seperangkat peraturan yang mengatur proses hukum dalam perkara perdata. Hukum yang satu ini dapat juga kita sebut sebagai hukum perdata formal. Pada hukum acara perdata, ia membahas detail mengenai bagaimana cara mengajukan gugatan, cara memeriksa perkara, cara melaksanakan putusan, cara memutuskan perkara, juga cara mempertahankan hak dan kepentingan. Sumber hukum acara perdata dapat kita lihat di undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin juga perjanjian yang dilakukan oleh antarnegara.
Salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah Asas audi et alteram partem yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum acara perdata yang mewajibkan hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara terlebih dahulu dalam persidangan. Asas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan keterangannya, hal ini pun dilakukan agar hakim dapat mengadili dengan adil dan tidak membeda-bedakan orang.
Sedangkan Hukum ketenagakerjaan atau dapat pula kita sebut sebagai hukum perburuhan merupakan bidang ilmu hukum yang membahas mengenai hubungan hukum yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja(buruh) yang mencakup perjanjian kerja, selain itu ia juga mengatur mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan pemberi kerja dan pekerja tersebut.
Tak hanya itu, hukum ketenagakerjaan juga membahas mengenai perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja tersebut, lebih spesifiknya perlindungan ini mencakup bagaimana keselamatan dan kesehatan para pekerja saat bekerja, perlindungan ekonomis yang berisi jaminan saat terjadi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, juga membahas bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu hukum ketenagakerjaan juga memiliki asas hukum, yakni asas pembangunan ketenagakerjaan, dimana Asas pembangunan ketenagakerjaan ini pada dasarnya sudah sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.
Karena keduanya merupakan bagian dari ilmu hukum, tentu keduanya memiliki hubungan yang erat pula, salah satu contoh hubungan keduanya apabila hukum ketenagakerjaan (pemberi kerja dan pekerja) telah terlibat dalam suatu sengketa, maka salah satu jalur penyelesaian yang dapat di tempuh adalah melalui pengadilan, yang mengharuskan pihak yang terlibat mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh hukum acara perdata seperti langkah-langkah pengajuan gugatan, pemeriksaan bukti sampai pada tahap pengambilan keputusan oleh hakim.
Jika telah terjadi hal ini, hukum acara perdata juga akan menyediakan kerangka untuk mengajukan gugatan agar nantinya si pekerja dapat menuntut hak-haknya, seperti upah yang belum dibayar atau pemecatan yang tidak sah. Contoh lain dari hubungan kedua bidang ilmu hukum ini adalah hukum ketenagakerjaan sering kali terlebih dahulu mendorong penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase.
Namun apabila tidak ada penyelesaian dari sengketa tersebut, maka pekerja dapat menggunakan prosedur hukum acara perdata untuk melanjutkan ke pengadilan, jika kasus tersebut telah sampai dalam lingkup pengadilan, maka keputusan yang diambil oleh pengadilan harus mempertimbangkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, meskipun prosedur dan tata cara penyelesaiannya mengikuti hukum acara perdata.
Salah satu contoh kasusnya, jika salah satu pekerja telah dipecat secara tidak sah, pekerja tersebut dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi kerja (pengusaha). Dalam gugatan tersebut, hukum ketenagakerjaan yang mengatur tentang pemecatan, hak-hak pekerja yang dilanggar oleh pemberi kerja akan menjadi dasar argumentasi, dan peran hukum acara perdata adalah sebagai pengatur proses jalannya gugatan tersebut di pengadilan.
Dari uraian di atas maka dapat di simpulkan bahwa hubungan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum acara perdata sangat penting dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja dan penyelesaian sengketa. Dimana hukum ketenagakerjaan menyediakan substansi dan perlindungan hak, sedangkan hukum acara perdata yang memberikan prosedur dan mekanisme untuk menegakkan hak-hak tersebut di pengadilan. Maka dari itu keduanya saling melengkapi dalam menciptakan keadilan dalam hubungan kerja.
Leave a Review