Gubernur Aceh Mualem: Antara Bencana dan Bertambahnya Izin Tambang

Oleh Ziyat Dayyan (Tim Police Center for Aceh Devolopment)

Bersamaan Aceh sedang menyelesaikan PR pasca bencana banjir, siapa sangka ada 20 IUP baru yang keluar di masa kepemimpinan Mualem – Dek Fadh. Luasnya mencapai 45 ribu hektar, menjadi izin yang terluas diterbitkan untuk satu tahun dalam sejarah perizinan tambang di Aceh. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya publik mengenai proses dan pertimbangan yang melatarbelakanginya. Membuat kita bertanya, apa arti tangisan beliau waktu itu? Tidak cukupkah angka kerugian Rp138,37 Triliun itu mengguncang kesadaran ekologis Aceh?

Izin Usaha Pertambangan tersebut berada di daerah yang ikut terdampak banjir. Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Singkil, dan Aceh Besar adalah lokasi yang dimaksud. Daerah-daerah tersebut masih berupaya pulih dari dampak bencana banjir kemarin. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahkan mengutarakan bahwa terjadi kerugian senilai Rp1,1 Triliun karena banjir tersebut.

Hal ini tentu menjadi persoalan serius, mengingat berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah ekologis seperti deforestasi, pengalihan lahan, dan aktivitas pertambangan dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir. Tercatat, Lauser sebagai sabuk pengaman ekologis Aceh mengalami deforestasi seluas 4.502 ha. Angka-angka ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Namun sebesar apa urgensi eksplorasi dibanding menahan diri ketika Aceh sedang berjuang pulih dari bencana. Mari kita bertanya, untuk siapa izin usaha tersebut diterbitkan. Mungkinkah izin tersebut mampu merehabilitasi kondisi Aceh saat ini?

Proses terbitnya izin tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang partisipasi dan pengawasan publik. Peran controlling lembaga yang berwenang belum terlihat secara terbuka selama prosesnya. DPRA sebagai penyeimbang belum tampak menyuarakan kegelisahan masyarakat yang sedang berduka. Padahal apabila fungsi pengawasan dijalankan secara optimal, tentu setiap izin strategis akan melalui proses penyaringan dan evaluasi yang ketat. Namun kenyataannya, izin telah terbit dan publik belum memperoleh penjelasan komprehensif atasnya.

Karena perwakilan rakyat belum terlihat bersuara tegas, sekarang kemanakah kaum intelektual. Guru besar tidak banyak terdengar pandangannya di ruang publik mengenai persoalan ini. Kebijakan-kebijakan terus keluar tanpa terlihat adanya diskursus terbuka yang mendalam mengenai akibat dan implikasinya. Padahal perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang kritis dalam membaca arah kebijakan. Jika kebijakan strategis dapat berjalan tanpa diskusi luas, lantas apa peran institusi-institusi akademik tersebut? Fakultas ekonomi berbicara tentang etika dalam berbisnis, sementara praktik di lapangan seringkali menimbulkan pertanyaan moral mengenai dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat.

Bila dikaji melalui kacamata etika bisnis, kebijakan ini layak dipertanyakan dari aspek kemanfaatannya. Dari sudut pandang utilitarianisme, kebijakan publik semestinya memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat luas, alam, dan keberlanjutan fiskal daerah. Terlebih saat ini masyarakat membutuhkan katalisator ekonomi untuk bangkit pasca bencana. Sekalipun izin tersebut dimaksudkan untuk pemulihan Aceh, publik berhak mengetahui ke mana kontribusi dari 110.697 hektare tambang yang telah lebih dahulu ada. Jangan terburu menambah 45 ribu lagi jika manfaat dari yang sebelumnya belum terasa signifikan bagi masyarakat. Seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka besaran kontribusi industri ini terhadap PAD serta dampaknya terhadap pemulihan rakyat Aceh yang terdampak bencana.

Di sisi lain, berbagai proyeksi menyebutkan bahwa Pulau Sumatera berpotensi menjadi wilayah yang semakin rentan terhadap cuaca ekstrem hingga 2040. Kajian-kajian tersebut seharusnya menjadi dasar kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Kebijakan strategis perlu mempertimbangkan risiko jangka panjang, bukan sekadar keuntungan sesaat. Legislasi dan pengawasan publik tetap diperlukan agar setiap kebijakan berjalan dalam koridor kepentingan rakyat. Apa arti keuntungan sementara jika harus dibayar dengan kerusakan jangka panjang? Sudah saatnya pemerintahan bermuhasabah terhadap arah kebijakan ekologis Aceh hari ini.

Kini masyarakat bertambah satu lagi kekhawatirannya: apakah selain hujan yang akan mengguyur nanti, akan ada lagi gelombang izin tambang baru. Trauma belum sepenuhnya reda, sementara keputusan strategis terus diambil. Bila terus begini, kepada siapa masyarakat Aceh dapat berharap untuk merasa aman? Doa dan tawakal tentu penting, namun kebijakan yang berpihak pada keselamatan ekologis jauh lebih menentukan masa depan Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi