GAKKUM KLHK Ambil Langkah Tegas, PT Rosin Wajib Tertib Aturan

Katacyber.com | Gayo Lues – PT. Rosin Trading Internasional, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus dan berlokasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, kembali menjadi sorotan publik. (Selasa, 22/07/2025).

Selain statusnya sebagai perusahaan PMA, PT. Rosin dinilai kerap menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, sehingga diduga adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

Syahputra Ariga perwakilan simpul Mahasiswa Gayo Lues menyampaikan keluhan warga setempat juga muncul terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal, yang semestinya mengikuti komposisi 70% tenaga kerja lokal dan 30% tenaga kerja luar.

“Banyak masyarakat yang dinilai layak dan mampu bekerja di perusahaan, namun tidak diberi kesempatan.” ujar Syahputra.

Dirinya mengaku pihak perusahaan tersebut sering abai aturan, baik aturan tingkat pusat hingga pemerintah daerah.

“Dari aspek kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, perusahaan ini juga dinilai sering mengabaikan aturan yang berlaku.” tambahnya.

Sementara itu, menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran tersebut, beberapa waktu lalu Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah fasilitas krusial perusahaan seperti IPAL, outlet, inlet, hingga bahan bakar boiler dari unit press disegel oleh tim Gakkum dan PPLH.

Syahputra menyatakan penyegelan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian dengan standar dan regulasi yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika dibiarkan.

Dengan penyegelan tersebut, perusahaan seharusnya tidak diperbolehkan melakukan proses produksi sampai seluruh kekurangan diperbaiki dan memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

“Kami, sebagai mahasiswa sekaligus representasi masyarakat Gayo Lues, mendukung penuh langkah tegas dari KLHK ini. Kami juga mendesak agar PT Rosin segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki segala pelanggaran, dan memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.” katanya lagi (22/07).

Aktivis Gayo Lues tersebut juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pihak perusahaan agar terciptanya iklim usaha secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Langkah konkret ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan hak masyarakat lokal.” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi