Katacyber.com | Banda Aceh – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRA pada Rabu, 22 Mei 2024.
Hal ini berkaitan dengan telah disahkannya UU Desa yaitu UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkait penambahan masa jabatan 8 tahun kepala desa, dimana Aceh memiliki UU khusus (Lex specialis derogat legi generialis) yg dapat mengenyampingkan UU yg berlaku secara nasional, kondisi ini akan membuat kesempatan kades (Keuchik) di Aceh tidak bisa mendapatkan kesempatan yg sama jika UUPA dan Qanun Aceh tidak dirubah terkait masalah jabatan Keuchik di Aceh ini, tetapi dari hasil pertemuan pengurus DPD & DPC APDESI Kabupaten se-Provinsi Aceh
Ketua DPRA Aceh melalui sekretaris Komisi I Yahdi Hasan Ramud Ketua DPRA siap mendukung serta memperjuangkan keinginan para Guecik se Aceh yg diwakili para pengurus DPD APDESI ACEH untuk mewujudkan Undang undang no 03 tahun 2024 juga berlaku untuk aceh melalui Revisi UU PA dan sudah kita masukkan dalam agenda Komisi, dalam waktu dekat akan ada pembahasan ditingkat pusat untuk segera direvisi Jelas Yahdi Hasan Ramud
Politisi dari Partai Aceh ini juga menegaskan secepatnya akan memberi laporan kepada Ketua DPRA tentang hasil Audensi dengan Para DPD APDESI pada hari ini ujarnya
Sementara salah satu dari perwakilan DPC APDESI Aceh Besar Muchtar sangat bersyukur atas dukungan dari DPRA untuk bersama sama berjuang mewujudkan undang undang no 03 tahun 2024 tentang desa.
“Kami sangat senang wakil kita yang saat ini duduk di DPRA mendukung serta mau memperjuangkan apa yang kami sampaikan pada Audensi dengan Anggota DPRA Komsi I yang langsung di terima sekretaris Komisi I DPRA Bapak Yahdi Hasan Ramud,” ungkap Muchtar.
Adapun hasil Audensi APDESI dan Anggota DPRA yang di wakili sekretaris Komisi Satu Antara lain sebagai berikut .
- DPRA MENDUKUNG PENUH ATAS PENAMBAHAN MASA JABATAN 8 TAHUN KADES (KEUCHIK) DI PROVINSI ACEH UNTUK DIMASUKAN JUGA DALAM DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM) UU PA YANG SEDANG BERPROSES DI DPR RI MELALUI PROLEGNAS.
- DPRA SIAP MENDAMPINGI DPD APDESI PROVINSI ACEH UNTUK MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN DPR RI Cq. KOMISI II DI JAKARTA DEMI PERCEPATAN REVISI UUPA TERMASUK MASALAH PENAMBAHAN MASA JABATAN KEUCHIK DI ACEH.
Hadir dalam Audiensi :
Yahdi Hasan Ramud ( Sekretaris Komisi I)
Alhudri (Sekwan DPRA)
Pengurus APDESI:
1. Wilda Mukhlis Ketua DPD APDESI Aceh
2. Yusran Sekretaris DPD APDESI Aceh
3. Ketua DPC Aceh Besar
4. Ketua DPC Aceh Tenggara
5. Ketua DPC Abdya
6. Ketua DPC Semeulue
7. Ketua DPC Gayo Lues
8. Ketua DPC Nagan Raya
9. Ketua DPC Pidie
10. Ketua DPC Aceh Barat
11. Perwakilan pengurus DPC APDESI se-provinsi Aceh
Leave a Review