KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur peningkatan hak atas tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk rumah tinggal. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video edukasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di akun Instagram @kantahkotabandaaceh, Selasa (20/10/2026).
Dalam video tersebut, sejumlah warga membagikan pengalaman saat mengurus perubahan hak atas tanah. Warniati, warga Kecamatan Muara Sabak Timur, mengurus peningkatan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia menilai proses pelayanan berjalan cepat dan petugas memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan.
Pengalaman serupa disampaikan seorang warga yang menerima sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat. Ia mengaku sempat mengira proses perubahan hak akan rumit dan membutuhkan biaya besar. Namun, setelah menjalani prosesnya, ia menilai pengurusan tersebut lebih mudah dan cepat dari yang dibayangkan.
Peningkatan HGB menjadi Hak Milik penting dipahami oleh pemilik rumah karena kedua jenis hak tersebut memiliki karakteristik berbeda. Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu sehingga pemegangnya perlu mengurus perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan. Sementara itu, Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kewenangan yang lebih luas dan tidak dibatasi jangka waktu sebagaimana HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 20 Mei 2026, menyampaikan bahwa perubahan HGB menjadi Hak Milik dapat memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus membebaskan pemilik dari kewajiban memperpanjang masa berlaku HGB.
Mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah Secara Umum, peningkatan hak untuk rumah tinggal memiliki persyaratan tertentu. Di antaranya, tanah merupakan rumah tinggal milik perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan luas paling banyak 600 meter persegi.
Sertipikat HGB yang diajukan dapat masih berlaku maupun telah berakhir, termasuk dalam kondisi tertentu ketika sertipikat masih atas nama pemegang hak yang telah meninggal dunia. Apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL), diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari pemegang HPL. Perubahan hak juga dilakukan terhadap satu bidang tanah secara utuh dalam satu sertipikat, bukan hanya sebagian bidang.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan, sertipikat HGB asli, identitas pemohon, serta formulir permohonan perubahan hak dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi edukasi Kementerian ATR/BPN, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak tersebut sebesar Rp50.000 per bidang, dengan waktu penyelesaian yang disebut mencapai lima hari kerja. Pemohon tetap perlu memastikan kesesuaian persyaratan dan estimasi waktu pelayanan kepada Kantor Pertanahan sesuai kondisi berkas yang diajukan.
Kantah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat yang ingin meningkatkan hak atas tanah agar mempelajari persyaratan terlebih dahulu dan mengurus permohonan secara langsung tanpa perantara. Untuk memperoleh informasi mengenai kelengkapan dokumen dan prosedur pengajuan, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh di nomor 0811 6880 570.

























































Leave a Review